BPK Jalankan Audit dengan Pendekatan Risiko Covid-19
Kamis, 4 Februari 2021 | 18:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan metode pendekatan risiko atau Risk-based Audit untuk pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2020. Hal ini tidak terlepas dari kondisi Covid-19 yang menyebabkan beberapa risiko bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam menyusun laporan keuangan.
"Pandemi Covid-19 yang melanda tahun 2020 menimbulkan beberapa risiko bagi Kementerian dan lembaga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam penyusunan laporan keuangan," ucap Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI Hendra Susanto dalam acara Entry Meeting Pemeriksaan LKKL Tahun 2020 pada Kamis (4/2/2021).
Hendra mengatakan pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Kementerian dan Lembaga termasuk pula penyajian dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran untuk penanganan Covid 19. "Baik yang bersumber dari Bendahara Umum Negara maupun hasil refocussing anggaran dan realokasi kegiatan di masing-masing Kementerian/Lembaga," ucapnya.
Ia mengungkapkan ada lima risiko saat menyusun laporan keuangan di tengah krisis pandemi. Pertama yaitu risiko strategis adalah risiko tujuan kebijakan penanggulangan pandemi Covid-19 yang tidak tercapai secara efektif dan efisien. Kedua yaitu risiko moral hazard dan kecurangan atau fraud merupakan risiko penyalahgunaan wewenang dan kecurangan dalam melaksanakan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ketiga yaitu risiko operasional yaitu risiko terkendalanya pelaksanaan di lapangan karena kompleksitas kegiatan, rentan kendali yang luas, koordinasi pusat dan daerah, validitas data dan banyaknya peraturan baru yang harus diterapkan dalam waktu cepat.
Keempat yaitu risiko kepatuhan yakni risiko pelanggaran terhadap pelanggaran perundangan termasuk risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang dapat menimbulkan risiko hukum.
"Kelima yaitu risiko penyajian laporan keuangan adalah risiko penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di masa pandemi yang dapat mempengaruhi akun belanja modal, belanja barang, persediaan dan aset tetap," ucapnya.
Hendra mengatakan pemeriksaan atas LKKL di lingkup Auditorat Keuangan Negara (AKN) I jangka waktunya bervariasi, namun secara umum pemeriksaan dimulai sejak bulan Januari 2021 sampai dengan April 2021. Pada saat pemeriksaan tersebut, akan dilakukan pengumpulan data dan informasi, serta dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan, yang akan dilanjutkan dengan pengujian ke satuan kerja di daerah
"Kami juga mengharapkan terjalinnya sinergi yang baik antara BPK dengan Kementerian/Lembaga untuk Indonesia yang lebih baik," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




