ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

MK Korea Selatan Tolak Pemakzulan PM Han Duck-soo

Senin, 24 Maret 2025 | 09:55 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo.
Presiden sementara sekaligus Perdana Menteri Korea Selatan Han Duck-soo. (AP/Yonhap/Choi Jae-koo)

Seoul, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan secara resmi menolak pemakzulan Perdana Menteri (PM) Han Duck-soo, dan mengembalikannya ke tampuk kekuasaan setelah sebelumnya diskors dari jabatannya sejak Desember 2024.

Dalam putusan yang diumumkan pada Senin (24/3/2025), tujuh dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi sepakat untuk membatalkan pemakzulan PM Han Duck-soo. Sebanyak lima hakim menyatakan bahwa meskipun proses pemakzulan memiliki dasar hukum, tetapi tidak ditemukan cukup bukti yang menunjukkan pelanggaran konstitusi atau hukum oleh Han.

Sementara itu, dua hakim menyebut pemakzulan tidak sah sejak awal karena tidak memenuhi syarat dukungan dua pertiga anggota parlemen. Seorang hakim lainnya mendukung pemakzulan PM Han Duck-soo.

ADVERTISEMENT

Keputusan ini memastikan Han kembali menjabat sebagai Perdana Menteri dan Penjabat Presiden Korea Selatan.

Menanggapi putusan tersebut, kantor kepresidenan Korea Selatan mengeluarkan pernyataan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi adalah bukti bahwa Majelis Nasional telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses pemakzulan pejabat tinggi negara.

PM Han Duck-soo , yang kini berusia 75 tahun, diangkat sebagai penjabat presiden setelah Presiden Yoon Suk-yeol dimakzulkan akibat deklarasi darurat militer. Namun, kurang dari dua minggu kemudian, ia juga dimakzulkan oleh parlemen yang didominasi oposisi atas tuduhan sebagai aktor kunci dalam keputusan tersebut serta gagal mengangkat tiga hakim tambahan di Mahkamah Konstitusi.

Dalam satu-satunya sidang yang berlangsung pada 19 Februari 2025, Han membantah keterlibatannya dalam keputusan darurat militer yang dibuat Presiden Yoon. Mahkamah Konstitusi akhirnya menyimpulkan bahwa meskipun Han gagal mengangkat hakim tambahan, hal tersebut tidak cukup menjadi alasan untuk mencopotnya dari jabatan.

Selain itu, pengadilan tidak menemukan bukti konkret mengenai keterlibatan PM Han Duck-soo dalam perencanaan penerapan darurat militer.

Setelah sidang PM Han Duck-soo, Mahkamah Konstitusi masih mempertimbangkan kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dan belum mengumumkan tanggal keputusan akhir terkait status kepemimpinannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon