Chappy Hakim: FIR Masalah Pelik, Akhiri Polemik dengan Otak Bukan Otot
Kamis, 3 Februari 2022 | 18:06 WIB
"Sekali lagi, FIR itu tidak sederhana. Itu sebabnya, banyak orang yang membahasnya dari perspektif masing-masing. Ada yang dihubungkan dengan kedaulatan, dihubungkan dengan Christmas Island dan Timor Leste," ungkap Chappy.
Ada juga pihak yang menghubungkan dengan 55 negara yang telah mendelegasikan wewenang FIR masing-masing. Karenanya, wajar jika Indonesia mendelegasikannya ke Singapura.
"Tetapi muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai pelayanan penerbangan kita, seperti, kok kurang dipercaya atau kita sendiri yang kurang percaya diri dan lain sebagainya. Juga ada tentang garis batas FIR itu sendiri, antara garis batas Singapura dengan Malaysia itu berpadu pada garis batas negara, mengapa dengan Indonesia tidak demikian. Itu semua muncul," tutur Chappy.
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Perjanjian FIR dengan Singapura
Polemik FIR tidak berhenti di situ saja. Chappy mengatakan Muncul perdebatan mengapa perjanjian ini dikaitkan dengan defence cooperation agreement (DCA) yang berkaitan dengan military training area (MTA).
"Jadi, berkembang pada masalah-masalah yang lain, tentang MTA, tentang danger area di daerah kita sendiri, tentang Latihan dengan pihak ketiga dan itu semuanya menyebarkan polemik-polemik," kata Chappy.
Menurutnya, semua polemik ini muncul antara lain disebabkan belum ada penjelasan tentang tindak lanjut dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa FIR Jakarta sudah mencakup seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Padahal kemudian berkemang isu bahwa ada wilayah tertentu di tingkat ketinggian 0-37.000 kaki didelegasikan ke Singapura.
Baca Juga: Menkumham Percepat Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura
Chappy mengatakan dalam melihat persoalan FIR Singapura perlu dilihat dari sejumlah landasan yang patut dijadikan rujukan. Misalnya, Konvensi Chicago 1994 yang menyatakan bahwa kedaulatan negara di udara itu komplet dan eksklusif. Kemudian Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang dalam salah satu ayatnya mengatakan 15 tahun setelah UU ini diundangkan, maka pendelegasian udara kepada negara lain harus diakhiri.
"Berikutnya ada Instruksi Presiden yang keluar pada tahun 2015 yang disebutkan bahwa diperintahkan untuk segera mengambil alih FIR dan menyiapkan dalam kurun waktu 3-4 tahun untuk menyelesaikan masalahnya," tutur Chappy Hakim.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




