ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Wali Kota Cirebon Bantah Adanya Kenaikan PBB-P2 hingga 1.000 Persen

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat memberikan keterangan, di Cirebon, Jawa Barat, Kamis 14 Agustus 2025.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat memberikan keterangan, di Cirebon, Jawa Barat, Kamis 14 Agustus 2025. (Antara/Antara)

Cirebon, Beritasatu.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, menegaskan kabar yang menyebut tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) naik hingga 1.000% adalah informasi keliru.

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengakui adanya penyesuaian tarif, tetapi besaran kenaikan tidak sebesar isu yang beredar di masyarakat.

“Kenaikan memang ada, tetapi tidak sampai 1.000%,” ujar Effendi dilansir dari Antara, Kamis (14/8/2025).

Edo menjelaskan kebijakan penyesuaian tarif PBB-P2 telah ditetapkan sejak tahun lalu, saat kota ini masih dipimpin penjabat (Pj) wali kota, dan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

Sejak menjabat lima bulan lalu, ia mengaku telah menggelar pembahasan internal selama sebulan terakhir guna merumuskan solusi agar kenaikan tarif tidak membebani warga.

“Mudah-mudahan pekan ini kita sudah menemukan formulasi yang sesuai aspirasi masyarakat. Artinya, ada kemungkinan perubahan,” katanya.

Menurut Edo, formula tarif PBB-P2 disusun berdasarkan delapan opsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kemudian disesuaikan pemerintah daerah, sehingga besarannya berbeda-beda antarwarga.

Ia menegaskan pemkot terbuka menerima masukan dari warga yang keberatan dan saat ini sedang melakukan evaluasi kebijakan untuk menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

“Kalau hasil evaluasi menunjukkan perlu ada revisi, kami tidak menutup kemungkinan untuk mengubahnya,” tambahnya.

Pemkot juga siap memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat terdampak agar bisa merumuskan masukan yang konstruktif.

Protes Warga

Sebelumnya, sejumlah warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon memprotes kenaikan PBB-P2 yang dinilai membebani perekonomian. Mereka meminta kebijakan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dibatalkan dan tarif dikembalikan ke ketentuan tahun 2023.

Juru Bicara Paguyuban, Hetta Mahendrati, menyebut sebagian besar warga mengalami kenaikan tarif antara 100–200%, bahkan ada yang mengaku naik hingga 1.000%. Ia mencontohkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang membatalkan kenaikan PBB sebesar 250% setelah mendapat masukan publik.

Paguyuban itu mengajukan empat tuntutan utama: membatalkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, mengembalikan tarif PBB ke tahun 2023, meminta kejelasan tanggung jawab pejabat terkait, dan mendorong Pemkot mencari sumber PAD lain selain pajak.

Sejak Februari 2025, Pemkot Cirebon telah memberlakukan skema relaksasi berupa potongan PBB-P2 bagi wajib pajak yang membayar lebih awal. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara, menjelaskan diskon yang diberikan adalah 20 persen untuk pembayaran 13 Februari–30 April, 15 persen untuk 1 Mei–30 Juni, dan 10 persen untuk 1 Juli–30 September 2025.

Dengan kebijakan tersebut, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 tahun ini mencapai Rp 70,42 miliar dari potensi Rp 75,89 miliar, dengan 86.081 lembar SPPT yang sudah diterbitkan. BPKPD memperkirakan PBB-P2 akan berkontribusi sekitar 18,30 persen terhadap total target pajak daerah 2025 sebesar Rp 384,66 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen, Paguyuban di Cirebon Siap Gelar Aksi

Kenaikan PBB hingga 1.000 Persen, Paguyuban di Cirebon Siap Gelar Aksi

JAWA BARAT

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon