ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan Dito Mahendra soal Kepemilikan Senpi, Hakim: Segera Dibebaskan dari Tahanan

Kamis, 4 April 2024 | 16:17 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra (tengah) dikawal petugas saat dibawa setelah ditangkap ke ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh penyidik di salah satu vila wilayah Canggu, Bali. Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya.
Buronan kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra (tengah) dikawal petugas saat dibawa setelah ditangkap ke ke gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 8 September 2023. Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap oleh penyidik di salah satu vila wilayah Canggu, Bali. Dito Mahendra sudah lama dicari aparat penegak hukum. Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mahendra Dito Sampurno akhirnya bisa menghirup udara bebas. Putusan itu berdasarkan hasil pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara dalam persidangan membacakan hasil putusan Dito Mahendra di PN Jakarta Selatan.

"Mengadili, satu menyatakan gugatan Mahendra Dito Sampurno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan senjata api dan amunisi tanpa izin sebagaimana dakwaan penuntut umum," kata I Dewa Budi Watsara dikutip dari saluran channel YouTube, Kamis (4/4/2024).

Hakim ketua juga menyebutkan pihak pengadilan memutuskan pidana penjara selama tujuh bulan.

ADVERTISEMENT

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Mahendra Dito Sampurno selama pidana penjara selama tujuh bulan," ungkapnya.

Selain itu, I Dewa Budi Watsara mengatakan masa hukuman yang diterima Dito Mahendra agar dikurangi dari masa hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ketiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dilakukan terdakwa, dikurangi seluruhnya dari hukum pidana yang dijatuhkan," katanya.

"Kempat, memerintahkan terdakwa saudara Mahendra Dito Sampurno untuk segera dibebaskan atau dikeluarkan dari tahanan," tuturnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe mengatakan, pihaknya menghormati keputusan PN Jakarta Selatan.

"Kami menghormati putusan pengadilan. Karena, memang dari pembelaan kami akhirnya dipertimbangkan majelis hakim. Misalnya, paling nyata adalah majelis hakim mengakui bahwa klien kami (Dito Mahendra) memiliki izin menembak dari Perbakin, memiliki izin kepemilikan senjata dari Baintelkam Polri dan majelis hakim mengatakan bahwa penyimpanan yang dilakukan klien kami sesuai dengan aturan perundang-undangan," tukasnya.

Diketahui, Dito Mahendra ditangkap penyidik Bareskrim Polri 7 September 2023 di Bali. Saat itu, KPK mengusut perkara korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menduga Dito Mahendra menerima aliran uang secara bertahap pada Februari hingga Mei 2016 dalam perkara TPPU Nurhadi.

Dito Mahendra dipanggil KPK sebanyak tiga kali, tetapi selalu mangkir dan baru sekali menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2023.

Kepemilikan senjata api Dito Mahendra, baru diketahui setelah KPK menggeledah rumahnya dan menemukan berbagai koleksi senjata api tidak berizin. Kasus senjata api ini dilimpahkan ke Polri, KPK fokus pada kasus pencucian uang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Blak-blakan Soal Status dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Suamiku!

Blak-blakan Soal Status dengan Dito Mahendra, Nindy Ayunda: Suamiku!

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon