Mobil Listrik Jadi Program Prioritas Pemprov DKI Jakarta
Jumat, 24 Februari 2023 | 00:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, mobil listrik merupakan program prioritas bagi Pemprov DKI.
"Itu kan sudah menjadi program prioritas nasional ya yang harus diusahakan untuk dipenuhi," ungkap Joko Agus di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Terkait anggaran di APBD, ujarnya, dia tengah mempelajari dan melihat lebih detail.
Dikatakan, program penggunaan mobil listrik merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Program tersebut untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menganggarkan Rp 20,3 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk pengadaan 23 mobil listrik sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan energi ramah lingkungan..
Pagu anggaran pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (SiRUP LKPP).
Apabila dikalkulasi maka pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit mencapai sekitar Rp 884 juta.
Adapun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.
Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Reza Pahlevi mengatakan pembelian mobil listrik untuk kendaraan dinas itu menunggu revisi peraturan kepala daerah (perkada) terkait kendaraan dinas operasional.
"Tinggal mengubah saja, Pemprov DKI dibolehkan pengadaan kendaraan listrik, satu pasal saja. Aturannya harus ada pergub dulu. Revisi satu kata saja," katanya sembari menambahkan revisi melalui Kementerian Dalam Negeri.
Nantinya, kata dia, kendaraan listrik untuk dinas itu di antaranya untuk gubernur, sekretaris daerah, asisten pemerintahan, inspektorat dan pejabat satuan perangkat kerja lainnya.
Pengadaan mobil listrik itu, kata dia, baru untuk 2023, sedangkan 2024 pihaknya berencana tidak melakukan pengadaan karena anggaran diprioritaskan untuk kebutuhan lain.
"Untuk 2024 kan ada pemilu, kami fokus dulu. Insya Allah kami dukung pemilu. Kalau mengadakan (mobil listrik) jor-joran kan uang juga terbatas," katanya.
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dilakukan setelah terbit Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




