Pemprov DKI Kaji Kembali Penerapan Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi
Jumat, 24 Februari 2023 | 00:43 WIB
Adapun lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif.
Sebelumnya, Pemprov DKI menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak uji emisi karena masih minimnya kendaraan melakukan uji emisi dan lalu lintas di Jakarta yang juga berasal dari daerah penyangga Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
INFOGRAFIK
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
HUKUM & HANKAM
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




