ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Kaji Kembali Penerapan Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi

Jumat, 24 Februari 2023 | 00:43 WIB
AC
BW
Penulis: Agnes Valentina Christa | Editor: BW
Ilustrasi uji emisi.
Ilustrasi uji emisi. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

Adapun lokasi parkir yang menerapkan tarif tertinggi sudah ditambah enam titik sehingga menjadi 11 lokasi dengan tarif tertinggi Rp 7.500 per jam berlaku progresif.

Sebelumnya, Pemprov DKI menunda pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang belum lulus atau tidak uji emisi karena masih minimnya kendaraan melakukan uji emisi dan lalu lintas di Jakarta yang juga berasal dari daerah penyangga Jakarta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Progres Pengerjaan Trotoar HR Rasuna Said Capai 90% Jelang CFD dan HUT Jakarta

Progres Pengerjaan Trotoar HR Rasuna Said Capai 90% Jelang CFD dan HUT Jakarta

MULTIMEDIA
Normalisasi Kali Ciliwung

Normalisasi Kali Ciliwung

MULTIMEDIA
Mobil Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak di Jakarta

Mobil Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak di Jakarta

OTOTEKNO
Buka Musrenbang 2027, Pramono Targetkan Jakarta Jadi Kota Global

Buka Musrenbang 2027, Pramono Targetkan Jakarta Jadi Kota Global

JAKARTA
Pramono Lantik Syafrin Liputo Jadi Wali Kota, Ini Tantangan di Jaksel

Pramono Lantik Syafrin Liputo Jadi Wali Kota, Ini Tantangan di Jaksel

JAKARTA
Profil Syafrin Liputo, Wali Kota Jaksel Baru Spesialis Transportasi

Profil Syafrin Liputo, Wali Kota Jaksel Baru Spesialis Transportasi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon