ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mobil Listrik Tetap Bebas Ganjil Genap dan Pajak di Jakarta

Selasa, 5 Mei 2026 | 10:31 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi mobil listrik.
Ilustrasi mobil listrik. (Wuling Indonesia/DOK)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mobil listrik berbasis baterai tetap mendapatkan keistimewaan berupa bebas aturan ganjil genap sebagai bagian dari kebijakan transportasi rendah emisi.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Budi Awaluddin  mengatakan, kebijakan tersebut masih dipertahankan guna mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.

“Kami mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam menekan emisi sekaligus membangun sistem transportasi perkotaan yang lebih berkelanjutan. Pengembangan kendaraan listrik juga dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan transportasi publik serta kebijakan lingkungan yang konsisten.

Selain pembebasan ganjil genap, Pemprov Jakarta juga tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, insentif tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan sekaligus meningkatkan adopsi kendaraan rendah emisi.

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Pada sisi lain, pemerintah pusat melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menetapkan bahwa kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak PKB dan BBNKB. Artinya, kepemilikan dan penyerahan kendaraan listrik tetap dikenakan pajak.

Namun, aturan tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan keringanan berupa pengurangan hingga pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19.

Dengan kebijakan ini, kendaraan listrik di Jakarta tetap berpotensi mendapatkan tarif pajak sangat rendah, bahkan hingga nol rupiah, tergantung pada kebijakan daerah yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat peralihan ke kendaraan ramah lingkungan sekaligus mendukung target pengurangan emisi di kawasan perkotaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon