Pemprov DKI Kaji Kembali Penerapan Tilang Kendaraan Tak Uji Emisi
Jumat, 24 Februari 2023 | 00:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemprov DKI Jakarta mengkaji kembali penerapan tilang kendaraan bermotor yang tidak lulus atau tidak uji emisi.
"Bisa, bisa, nanti tanya dinas," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono setelah membuka seminar Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Dikutip dari Antara, Heru Budi Hartono meminta pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi karena sudah difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Apalagi, kata dia, untuk mendukung kualitas udara, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional.
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga saat ini jumlah tempat untuk uji emisi di Jakarta untuk kendaraan roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi 901 orang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan saat ini sebanyak 806.827 kendaraan roda empat sudah lakukan uji emisi.
"Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI, hingga saat ini jumlah tempat untuk uji emisi di Jakarta untuk roda empat mencapai 339 bengkel dengan jumlah teknisi mencapai 901 orang," ungkap Asep di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




