Pemkot Jakut Bongkar Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan
Rabu, 24 Mei 2023 | 11:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mulai membongkar bangunan ruko di Pluit yang melanggar izin mendirikan bangunan lantaran mencaplok bahu jalan di Jalan Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu pagi (24/5/2023).
Proses pembongkaran berlangsung lancar tidak ada perlawanan dari para pemilik ruko.
Petugas Satpol PP, Dinas Bina Marga dan Dinas Sumber Daya Air dikerahkan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melakukan pembongkaran.
Alat berarti berupa Truk Sky Lift milik Satpol PP juga dikerahkan ke lokasi, untuk membantu proses pembongkaran sejumlah kanopi ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut. Sementara itu, petugas dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air mulai membongkar beton-beton yang mencaplok bahu jalan.
Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran secara paksa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi selama 4 hari kepada para pemilik ruko untuk membongkar secara mandiri usai mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Cipta Ruang.
Massa tenggat sudah berakhir sampai dengan kemarin, Selasa 23 Mei 2023, maka pihaknya mulai melakukan pembongkaran sebagian bangunan yang melanggar dan akan merefungsi atau mengembalikan fungsi jalan, saluran dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




