Inpres Kendaraan Listrik, Riza: Waktunya Para Engineer Unjuk Kemampuan
Senin, 26 September 2022 | 19:45 WIB
Riza menyatakan, kedua solusi untuk menjalankan Inpres baik memodifikasi atau membeli kendaraan listrik merupakan hal yang baik untuk dijalankan Pemprov DKI Jakarta. Dia menambahkan, namun untuk saat ini Pemprov DKI masih akan melihat terlebih dahulu bagaimana kondisi dari kendaraan dinas yang saat ini digunakan oleh para penjabat. Jika memungkinkan untuk memodifikasi, Pemprov akan upayakan. Namun, jika diharuskan membeli kendaraan dinas baru, anggarannya akan dikaji terlebih dahulu oleh Pemprov DKI, dikarenakan membeli kendaraan baru tidaklah murah.
"Dua-duanya sebaiknya dijalankan, baik memodifikasi kendaraan dinas menjadi listrik maupun membeli kendaraan listrik," ungkap Riza di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).
Baca Juga: DPRD DKI Siap Alokasikan Anggaran Mobil Listrik di APBD 2023
Terkait anggaran, sebelumnya, Riza mengatakan, anggaran penggantian kendaraan dinas menjadi mobil listrik terkait pelaksanaan Inpres 7/2022 sudah dipersiapkan. Sehingga, terkait dana tidak ada masalah. Serta, Pemprov DKI Jakarta siap melakukan penggantian kendaraan dinas menjadi listrik secara bertahap.
"Anggaran sudah dipersiapkan. Setiap tahun sudah dianggarkan. Kedepannya, sesuai dengan kemampuan Pemprov DKI, kami akan kami akan mulai lakukan penggantian kendaraan dinas menjadi listrik secara bertahap, motor atau mobil dinas bisa diganti menjadi kendaraan listrik," ujar Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 7/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pada inpres ini tertulis, sebagai cara percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), Presiden memberikan instruksi kepada para menteri, gubernur hingga bupati untuk mengganti kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan menjadi kendaraan berbasis listrik. Penandatanganan inpres tersebut dilakukan oleh Presiden Jokowi pada 13 September 2022.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




