Delpedro Marhaen Cs Dituntut 2 Tahun Penjara
Minggu, 1 Maret 2026 | 13:00 WIBJaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menuntut terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen Rismansyah, dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan pidana tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan perkara yang menyoroti aksi unjuk rasa yang terjadi di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.
Selain Delpedro Marhaen Rismansyah, JPU juga menjatuhkan tuntutan serupa kepada tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi tersebut, yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husain, dan Khariq Anhar. Keempatnya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam berkas perkara oleh pihak penuntut umum.
#KasusPenghasutan
#DemoAgustus2025
#SidangPNJakartaPusat
#BeritaHukum
#TuntutanJPU
#Beritasatu
#SaatnyaMajuBersama
Pastikan kamu subscribe dan aktifkan juga tombol lonceng untuk mendapatkan notifikasi video terbaru dari BeritaSatu.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: https://www.beritasatu.com
Whatsapp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb2lVmJJJhzSSEkLN30K
Twitter : https://twitter.com/Beritasatu
Facebook : https://www.facebook.com/beritasatu/
Instagram : https://www.instagram.com/beritasatu/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@beritasatuofficial
__________________________________________________________________________________
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!
Pilot Hilang, AS Hadapi Tantangan Berat Pencarian
Lagi-lagi AS-Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




