ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Ramai-ramai Usulkan Pansus Transaksi Mencurigakan Kemenkeu

Rabu, 29 Maret 2023 | 22:52 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 29 Maret 2023.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rabu, 29 Maret 2023. (Beritasatu.com/Herman)

"Menurut Bu Sri Mulyani satu surat itu dikirimkan untuk APH lain, 65 surat itu terkait transaksi korporasi yang jumlahnya 253T, kalau yang ke APH 74T, barulah 22 T itu terkait korporasi dan pegawai, di mana dipecah lagi 3,3 T yang berhubungan langsung dengan oknum. Karena itu lebih dulu disampaikan, tadinya saya mau kejar itu. Tapi dari keterangan Pak Mahfud, beda sekali," tutur Taufik menambahkan.

Usulan yang sama disampaikan juga oleh Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap. Menurut Mulfachri, Pansus bisa membuat peristiwa menjadi terang benderang seperti Pansus Bank Century.

"Walaupun pelaksanaan dari Pansus itu masih kontroversial karena dianggap sebagian belum selesai, tapi saya kira kerja Pansus itu sudah bisa membuat terang benderang sebagian besar dari polemik dari kontroversi berspekulasi sekitar kasus Bank Century," tandas Mulfachri.

ADVERTISEMENT

Begitu juga Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman yang juga mengusulkan agar dibentuk Pansus sehingga dugaan transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa lebih terang.

"Tapi TPPU di sana kalau benar terjadi itu luar biasa, Rp 349 triliun. Wah besar sekali itu jika itu terjadi panggil Sri Mulyani. Kalau bisa bentuk pansus lebih pas lagi. Supaya kita lebih mendalam istilah latin duc in altum, masuk lebih jauh masuk lebih dalam," imbuh Benny.

Lenih lanjut, Benny meminta Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU Mahfud MD untuk menerangkan secara komprehensif soal transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp 349 triliun terkait tupoksi Kemenkeu.

"Bapak kan pejabat publik wajib menyampaikan informasi publik. Sesuai UU KIP informasi publik itu jelas didefinisikan. Dan itu disampaikan pejabat publik ke publik. Pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, pembicaraan, penyelesaian. Jadi yang disampaikan ke publik ada informasi yang sudah digodok dan sudah matang," pungkas Benny.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon