ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker Sebut Cuti Bersama Tak Wajib bagi Pekerja

Senin, 20 Mei 2024 | 19:45 WIB
AF
MF
Penulis: Alfida Rizky Febrianna | Editor: DIN
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama pekerja bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan, Senin, 20 Mei 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama pekerja bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan, Senin, 20 Mei 2024. (Beritasatu.com/Alfida Rizky Febrianna)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama pekerja bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan. Hal ini  merespons anggapan libur panjang pekerja mencapai 27 hari dalam setahun yang dinilai merugikan pengusaha.

"Terkait dengan cuti, saya kira cuti ini sifatnya fakultatif. Jadi dikembalikan kepada kesepakatan bersama di internal perusahaan," ungkap Ida, saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (20/5/2024).

Namun, belakangan, pengusaha protes meminta pemerintah menghapus kebijakan cuti bersama karena dinilai mengurangi produktivitas kerja.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan jumlah libur panjang, Ida hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024.

"Libur dan cuti bersama itu keputusan bersama antara menteri agama, menteri PAN-RB dan juga menteri ketenagakerjaan," katanya.

Menurut Ida, kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena biasanya terkait dengan hari raya keagamaan. Libur ini ditetapkan sebagai bentuk toleransi antar-umat beragama.

Ida menegaskan, cuti bersama adalah kebijakan opsional yang diberikan oleh pelaku usaha kepada pekerjanya.

"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat. Para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," pungkasnya.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga 2 Minggu, Begini Skemanya

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga 2 Minggu, Begini Skemanya

NASIONAL
Catat! Ini 8 Hari Cuti Bersama untuk PNS pada 2026

Catat! Ini 8 Hari Cuti Bersama untuk PNS pada 2026

EKONOMI
Jadwal Libur Nataru 2025-2026, Ada Long Weekend!

Jadwal Libur Nataru 2025-2026, Ada Long Weekend!

NASIONAL
Jadwal Libur Nasional September 2025: Ada Long Weekend

Jadwal Libur Nasional September 2025: Ada Long Weekend

NASIONAL
Ada 18 Agustus, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

Ada 18 Agustus, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025

NASIONAL
Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama

Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon