Menaker Sebut Cuti Bersama Tak Wajib bagi Pekerja
Senin, 20 Mei 2024 | 19:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama pekerja bersifat fakultatif alias tidak diwajibkan. Hal ini merespons anggapan libur panjang pekerja mencapai 27 hari dalam setahun yang dinilai merugikan pengusaha.
"Terkait dengan cuti, saya kira cuti ini sifatnya fakultatif. Jadi dikembalikan kepada kesepakatan bersama di internal perusahaan," ungkap Ida, saat ditemui seusai rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Senin (20/5/2024).
Namun, belakangan, pengusaha protes meminta pemerintah menghapus kebijakan cuti bersama karena dinilai mengurangi produktivitas kerja.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mempertimbangkan pengurangan jumlah libur panjang, Ida hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.
Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri PANRB, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama bagi pekerja sepanjang 2024.
"Libur dan cuti bersama itu keputusan bersama antara menteri agama, menteri PAN-RB dan juga menteri ketenagakerjaan," katanya.
Menurut Ida, kebijakan hari libur nasional bersifat wajib karena biasanya terkait dengan hari raya keagamaan. Libur ini ditetapkan sebagai bentuk toleransi antar-umat beragama.
Ida menegaskan, cuti bersama adalah kebijakan opsional yang diberikan oleh pelaku usaha kepada pekerjanya.
"Sebenarnya cuti dan libur bersama itu juga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, akibat tumbuhnya pariwisata yang semakin meningkat. Para pekerja atau masyarakat Indonesia banyak menggunakan kesempatan berlibur untuk berkunjung ke tempat-tempat wisata," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




