ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cara dan Syarat Ikut Upacara 17 Agustus di IKN

Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:24 WIB
SA
TE
Penulis: Syifa Aulia | Editor: TCE
Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Istana Negara dan Istana Garuda di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim). (Antara Foto/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, Beritasatu.com - Upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 akan digelar di dua lokasi utama, yaitu Istana Merdeka Jakarta dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah telah menyiapkan kuota terbatas bagi masyarakat umum untuk mengikuti upacara ini. Di IKN, kuota yang disediakan mencapai 1.000 orang di pagi hari dan sore hari, serta tambahan 380 kursi di aula utama. Sedangkan di Jakarta, kuota yang tersedia adalah 1.500 orang di pagi hari dan sore hari.

Kemudian upacara penurunan Bendera Sang Merah Putih juga diselenggarakan di dua tempat, baik di IKN maupun di halaman Istana Merdeka, Jakarta.

ADVERTISEMENT

Untuk mendaftar sebagai peserta upacara, masyarakat dapat mengunjungi situs Pandang Istana Presiden. Berikut ini cara dan syarat ikut upacara 17 Agustus di IKN.

Bagi masyarakat yang ingin menghadiri upacara HUT ke-79 RI bisa mendaftar melalui tautan yang disediakan Sekretariat Negara RI https://www.pandang.istanapresiden.go.id.

Tata Cara dan Syarat Menghadiri Upacara 17 Agustus di IKN. 
1. Isi formulir di laman pandang.istanapresiden.go.id.

2. Mengunggah foto diri.

3. Undangan hanya berlaku untuk satu orang.

4. Berusia minimal 18 tahun dan tidak diperkenankan membawa anak balita.

5. Membawa undangan resmi saat upacara (undangan resmi diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang diinformasikan melalui e-mail dan WhatsApp, serta tidak dapat diwakilkan).

6. Telah melakukan vaksin Covid-19 ke-3 atau booster.

7. Disarankan memakai pakaian nasional atau baju adat.

8. Membawa identitas diri (KTP, Paspor, SIM, atau lainnya) saat mengambil undangan dan hadir saat upacara.

9. Menempati tempat duduk sesuai dengan blok yang tertera pada undangan.

10. Tidak membawa makanan dan minuman dari luar.

11. Menjaga suasana kondusif saat upacara HUT RI berlangsung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Viral! Dahulu Gagah Jadi Paskibra, Sekarang Jadi MUA

Viral! Dahulu Gagah Jadi Paskibra, Sekarang Jadi MUA

NUSANTARA
Deretan Momen Aktris yang Tampil Memukau pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

Deretan Momen Aktris yang Tampil Memukau pada HUT Ke-80 Kemerdekaan RI

LIFESTYLE
Sampai Kapan Pasang Bendera Merah Putih Bulan Agustus? Ini Aturannya

Sampai Kapan Pasang Bendera Merah Putih Bulan Agustus? Ini Aturannya

NASIONAL
Megawati Absen di Sidang dan HUT RI, PDIP Tegaskan Tak Terkait Jokowi

Megawati Absen di Sidang dan HUT RI, PDIP Tegaskan Tak Terkait Jokowi

NASIONAL
Unik! Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara HUT RI

Unik! Momen Windah Basudara Mendadak Jadi Pembina Upacara HUT RI

LIFESTYLE
HUT RI, Pramono dan Rano Ajak Masyarakat Refleksi Perjuangan Pahlawan

HUT RI, Pramono dan Rano Ajak Masyarakat Refleksi Perjuangan Pahlawan

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon