Kementerian Komdigi Berkomitmen Basmi Judi Online setelah Pegawai Jadi Tersangka
Selasa, 19 November 2024 | 07:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus berkomitmen untuk memberantas judi online meskipun beberapa orang pegawai ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin yang 10 orang sudah dinonaktifkan dan kita juga terus menambah personel. Intinya kita komitmen untuk memberantas judi online. Terbaru memang ada yang ditangkap dan kita mendukung Polri, dalam hal ini aparat penegak hukum untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judi online ini," kata Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo di Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Kemarin yang 10 orang sudah dinonaktifkan dan kita juga terus menambah personel. Intinya kita komitmen untuk memberantas judi online. Terbaru memang ada yang ditangkap dan kita mendukung Polri, dalam hal ini aparat penegak hukum untuk sekeras-kerasnya, sekuat-kuatnya membasmi judi online ini," kata Angga di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Mengantisipasi pegawai agar tidak terlibat judi online, Angga akan meningkatkan rasa cinta Tanah Air agar tidak melakukan perbuatan kriminal tersebut.
"Kita memperkuat ke dalam dengan mengangkat komitmen mereka meningkat cinta Tanah Air. Saya yakin komitmen teman-teman di dalam juga semakin baik. Kita yakinkan mereka bahwa ini adalah tugas yang suci, tugas negara, dan mereka ingat ada keluarga yang menunggu di rumah. Kami berharap juga tidak akan terulang kembali," ungkap Angga.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Sabtu (16/11/2024). Mereka sebelumnya berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh aparat kepolisian.
"Alhamdulillah, kami telah melakukan atau berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang DPO, yaitu inisial B, BK, dan HF,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Minggu (17/11/2024).
BACA JUGA
3 Buronan Pegawai Komdigi Kasus Judi Online Ditangkap, Dirreskrimum Polda: Total 22 Orang Tersangka
Wira menyebut, penangkapan tersebut semakin menambah jumlah tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi kini mencapai 22 orang. Ia menyebut, penyidik terus mengembangkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka lain. Begitu juga dengan barang bukti tambahan berdasar keterangan yang disampaikan tersangka.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




