ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Imigrasi Ungkap 15 Sponsor WNA Sindikat Judi Online di Hayam Wuruk

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:44 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi berhasil mengidentifikasi 15 pihak penjamin atau sponsor yang diduga bertanggung jawab atas keberadaan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya kini mendalami dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan para WNA tersebut melalui pemeriksaan bersama dengan Polri.

“Teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin atau sponsor yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Pendalaman kasus dilakukan setelah ratusan WNA itu dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan kantor Ditjen Imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

Hendarsam menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar warga asing yang diduga terlibat sindikat judi online, tetapi juga pihak sponsor yang membawa atau menjamin keberadaan mereka di Indonesia.

Menurutnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan untuk memproses dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing maupun pihak penjamin sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

“Penyidik kami juga berwenang memproses hukum dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan baik oleh orang asing maupun sponsornya,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat Polri menangkap 321 orang terkait kasus judol jaringan internasional pada Sabtu (9/5/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 320 orang merupakan warga negara asing yang kemudian dititipkan penahanannya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ratusan WNA itu terdiri atas 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, tiga warga Malaysia, dan tiga warga Kamboja. Sementara satu orang warga negara Indonesia masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

Mengejutkan! 200.000 Anak Indonesia Terjerat Judi Online

SUMATERA UTARA
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!

SUMATERA UTARA
Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

Pramono Minta Jaringan Judi Online di Hayam Wuruk Ditindak Tegas

JAKARTA
Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

Mensos Gus Ipul Coret 11.000 Penerima Bansos karena Terlibat Judol

NASIONAL
Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

Puan Minta Pengawasan WNA Diperketat Cegah Indonesia Jadi Basis Judol

NASIONAL
Cak Imin Pastikan Penerima Bansos untuk Judol Akan Langsung Dicoret

Cak Imin Pastikan Penerima Bansos untuk Judol Akan Langsung Dicoret

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon