MK Hapus Presidential Threshold, KPU Tunggu Revisi UU Pemilu
Jumat, 3 Januari 2025 | 09:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunggu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen.
"Sesuai prinsip berkepastian hukum, KPU adalah pelaksana Undang-Undang Pemilu. Informasinya di 2025 akan ada pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu" ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada Beritasatu.com, Kamis (2/1/2025).
Idham Holik mengatakan, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan. Tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh.
Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam undang-undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat atau final and binding.
KPU, kata Idham, kini menunggu tindak lanjut dari DPR maupun presiden terkait putusan MK yang telah menghapus presidential threshold 20 persen. Menurutnya, tindak lanjut soal putusan MK sudah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf dilakukan oleh DPR atau presiden," ucap Idham.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan yang bersifat final dan mengikat ini merupakan hasil sidang perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (2/1/2025).
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, DPR bersama pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan menyusun norma baru yang sesuai dengan undang-undang terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dia menyebut keputusan ini sebagai babak baru dalam demokrasi konstitusional di Indonesia.
"Saya kira ini babak baru bagi demokrasi kita. Peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden kini lebih terbuka, diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih inklusif," kata Rifqi menanggapi putusan MK menghapus presidential threshold.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




