Mengenal Presidential Threshold yang Kini Dihapus MK
Jumat, 3 Januari 2025 | 09:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lalu, apa sebenarnya presidential threshold tersebut?
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Awalnya, partai politik hanya dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden jika memenuhi syarat minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.
Apa itu Presidential Threshold?
Presidential threshold adalah ketentuan yang mengatur persyaratan minimum bagi partai politik atau koalisi partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.
Menurut Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik atau gabungan partai politik harus menguasai setidaknya 20% kursi di DPR atau meraih 25% suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Aturan ini bertujuan memperkuat sistem presidensial di Indonesia, meskipun praktik politik di tanah air masih mengandung unsur-unsur sistem parlementer. Dengan adanya presidential threshold, diharapkan tercipta stabilitas politik yang mendorong partai-partai untuk membentuk koalisi besar, menghasilkan presiden yang memiliki dukungan signifikan di parlemen.
Namun, aturan ini menuai kritik karena dianggap membatasi ruang partisipasi politik, terutama bagi partai kecil, sehingga mengurangi jumlah pilihan bagi pemilih dalam menentukan calon pemimpin.
Beberapa pihak juga berpendapat bahwa aturan ini tidak relevan dan berpotensi menciptakan anomali politik, misalnya dengan mengurangi keberagaman calon yang dapat diusung dalam pemilu.
Dengan adanya presidential threshold, partai-partai politik lebih cenderung untuk membentuk dua poros besar, yaitu poros pengusung calon dan poros oposisi. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat, meskipun partai pengusungnya tidak selalu meraih suara mayoritas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




