Dicegah ke Luar Negeri, Agustiani Tio Bersurat ke KPK Minta Diizinkan Berobat ke Tiongkok
Senin, 10 Februari 2025 | 17:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina melayangkan surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/2/2025). Surat tersebut berisi permintaan izin agar kliennya dapat pergi ke Tiongkok untuk berobat penyakit kanker yang sedang diderita Agustiani Tio.
Agustiani Tio telah dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia pun telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut, tepatnya pada 6 Januari dan 8 Januari 2025.
"Jadi memang sudah saatnya Bu Agustiani Tio harus berobat ke Guangzhou. Ini kami minta kebijaksanaan dari ketua KPK untuk bisa diberikan izin setidaknya kalau misalnya pencekalannya tidak bisa dicabut," kata kuasa hukum Tio, Army Mulyanto saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Ini merupakan kali kedua kubu Tio melayangkan surat kepada pimpinan KPK demi diizinkan berobat ke luar negeri. Surat sebelumnya telah disampaikan ke KPK pada 3 Februari 2025 lalu.
Army menerangkan, kondisi kesehatan Tio terus menurun. Bahkan, kliennya itu tengah dirawat di RS Mitra Keluarga, Depok.
"Tadi pagi kurang lebih sekitar pukul 11 siang klien Bu Tio masuk rumah sakit, diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok. Kondisi beliau agak memburuk dan ini karena obatnya memang seharusnya berobat ini artinya sudah habis. Maka kondisi Bu Tio ini yang harusnya berobat ke Guangzhou ini belum bisa, maka sekarang dirawat di RS Mitra Keluarga, Depok dan situasinya lagi dicek semuanya," ungkap Army.
Melalui surat ini, Army mengaku hendak menggerakkan hati pimpinan KPK sehingga mengizinkan kliennya berobat ke luar negeri. Dia menyebut surat yang dilayangkan ke KPK kali ini juga akan ditembuskan ke Komnas HAM.
"Mudah-mudahan dari ketua KPK dan pimpinan komisioner lainnya bisa merespons dengan sangat positif karena terus terang surat kami ini kan sebelumnya 3 Februari dan hari ini tanggal 10, berarti sekitar 7 hari tidak ada respons," ujar Army.
Disampaikan Army, pengobatan terhadap Tio mesti dijalankan secara bertahap. Dia berharap agar kliennya tersebut dapat tetap bertahan dengan kondisinya saat ini.
"Perawatan dari awal ini ditangani oleh pihak rumah sakit kanker di Guangzhou dan perawatan dan pengobatan sakit kanker ini tidak bisa sekali atau dua kali, ini bertahap berlanjut," pungkasnya.
KPK mengajukan cegah ke luar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan suaminya. Cegah itu diajukan ke Ditjen Imigrasi terkait dugaan perintangan penyidikan atas kasus suap tersebut yang telah menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
BACA JUGA
Mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Diperiksa KPK dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
"Saudari AT beserta suaminya dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak tanggal 15 Januari 2025 untuk perkara perintangan penyidikan dan pencegahan ke luar negeri ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Buntut cegah tersebut, Agustiani Tio sempat menyampaikan aduan ke Komnas HAM. Dia berdalih mesti menjalani pengobatan ke luar negeri karena tengah menderita sakit.
Soal itu, KPK mengaku belum menerima informasi resmi terkait kondisi kesehatan Agustiani Tio. Namun, lembaga antikorupsi itu mengaku siap menempuh opsi terbaik jika Tio telah melaporkan kondisi kesehatannya kepada tim penyidik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




