Respons KPK Soal Mbak Ita Berdalih Sakit tetapi Muncul di Kondangan
Senin, 17 Februari 2025 | 20:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kehadiran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau yang akrab disapa Mbak Ita di acara pernikahan. Padahal, sebelumnya Mbak Ita absen dari pemanggilan terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang dengan alasan sakit.
Mbak Ita membagikan momen kehadirannya di sebuah acara pernikahan melalui akun Instagram pribadinya. Hal ini menuai polemik karena sebelumnya Mbak Ita dikabarkan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit sehingga absen dari pemanggilan KPK pada Selasa (11/2/2025).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menegaskan penyidik akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan terkait Mbak Ita.
"Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu. Yang jelas, apabila penyidik menilai yang bersangkutan sehat dan bisa hadir, kemungkinan besar akan ada tindakan yang diambil," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tessa belum merinci tindakan yang akan dilakukan KPK terhadap Mbak Ita terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang. Namun ia memastikan perkembangan terbaru kasus yang menjerat Mbak Ita akan terus disampaikan kepada publik.
"Kami diinformasikan pekan ini kemungkinan akan ada tindakan penyidikan terhadap saudari HGR beserta suaminya," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur RSD KRMT Wongsonegoro Eko Krisnarto menyebut Mbak Ita mengalami demam dan sesak napas sehingga memerlukan perawatan intensif. Namun, kehadirannya di acara pernikahan pada Minggu (16/2/2025) memicu pertanyaan mengenai kondisi kesehatannya yang sebenarnya.
KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yakni Ketua Gapensi Semarang Martono (M) dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar (RUD).
Selain itu, KPK juga menetapkan Mbak Ita dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri (AB) sebagai tersangka.
KPK menduga Martono terlibat dalam kasus korupsi Pemkot Semarang bersama Mbak Ita dan Alwin, termasuk menerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat diduga menyuap penyelenggara negara terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




