ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apa Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas KPK?

Senin, 24 Februari 2025 | 13:21 WIB
KD
TE
Penulis: Kya Dewi Davina | Editor: TCE
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki peran krusial dalam mengawasi kinerja KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dewas KPK beranggotakan lima orang dan dapat menjabat selama dua periode, dengan masing-masing periode 4 tahun.

Dewan pengawas baru dibentuk setelah amandemen kedua dari Undang-Undang (UU) KPK. Dasar hukum pembentukan Dewan Pengawas KPK adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Pada 16 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto telah melantik 5 Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029. Dewan Pengawas KPK terpilih, yaitu Wisnu Baroto, Benny Jozua Mamoto, Gusrizal, Sumpeno, dan Chisca Mirawati.

Lantas, apa tugas dan fungsi Dewan Pengawas KPK?

Tugas Dewan Pengawas KPK

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021, tugas Dewan Pengawas KPK sebagai berikut ini.

- Mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
- Menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai komisi pemberantasan korupsi.
- Menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK atau pelanggaran ketentuan dalam UU ini.
- Menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
- Melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Fungsi Dewan Pengawas KPK

Fungsi Dewan Pengawas KPK adalah untuk mengawasi serta mengontrol pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, sehingga dapat mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Dewan Pengawas KPK dibentuk sebagai upaya pemerintah menghindari ketidakpercayaan masyarakat. Selain itu, juga untuk menciptakan sistem transparansi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Dewas KPK Mulai Dalami Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut

Dewas KPK Mulai Dalami Alasan Pengalihan Tahanan Yaqut

NASIONAL
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon