ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Endus Kerugian Negara Rp 11,7 Triliun Akibat Kasus Kredit LPEI

Senin, 3 Maret 2025 | 18:19 WIB
MR
JS
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: JAS
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus potensi kerugian negara yang timbul dari pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke 11 debitur mencapai Rp 11,7 triliun. Pendalaman lebih lanjut masih terus dilakukan lembaga antikorupsi itu.

"Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun," kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Disampaikan Budi, KPK telah melaksanakan penyelidikan sejak Maret 2024 terhadap 11 debitur yang diberikan kredit oleh LPEI. KPK baru-baru ini juga telah mengumumkan lima orang tersangka terkait kasus pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

ADVERTISEMENT

"Sementara 10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan," ungkap Budi tentang kasus kredit LPEI.

Lima tersangka yang telah diumumkan yakni Direktur Pelaksana LPEI berinisial DW, Direktur Pelaksana LPEI AS, pemilik PT PE JM, Direktur Utama PT PE NN, dan Direktur Keuangan PT PE SMD. Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.

KPK menduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan pihak PT Petro Energy selaku debitur. Diduga ada kesepakatan awal demi mempermudah proses pemberian kredit.

Selain itu, direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol dalam penggunaan kredit. Mereka menyuruh bawahannya tetap memberikan kredit meski sebetulnya tidak layak dilakukan. PT PE pun disebut menerima kredit dari LPEI sejak Oktober 2015.

"Kreditnya sebesar kurang lebih US$ 60 juta atau kalau dikurskan kurang lebih Rp 900 miliar. Ini dibagi menjadi tiga termin pemberian," ujar Budi terkait kasus kredit LPEI.

Budi mengungkapkan, kredit pertama diberikan pada 2 Oktober 2015 sekitar Rp 297 miliar, lalu 19 Februari 2016 sekitar Rp 400 miliar, dan 14 September 2017 sekitar Rp 200 miliar. Padahal PT PE disebut tidak layak menerima kredit tersebut.

"Para direksi dari LPEI ini mengetahui bahwa current ratio PT PE di bawah 1 atau tepatnya 0,86, sehingga hal ini menyebabkan laba perusahaan PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah, sehingga akan mengalami kesulitan apabila melakukan pembayaran terhadap kredit yang diberikan LPEI. Singkatnya pendapatan dia lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI," ungkap Budi.

Selain itu, PT PE diduga memalsukan dokumen kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI. PT PE juga diduga memanfaatkan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukkan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

"KPK telah melakukan koordinasi dengan BPKP selaku penghitung kerugian negara dan dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih US$ 60 juta, khusus untuk PT PE. Sedangkan dari yang lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan," ucap Budi soal kasus kredit LPEI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bos Grup Bara Jaya Utama Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi LPEI Rp 1 T

Bos Grup Bara Jaya Utama Hadapi Sidang Tuntutan Korupsi LPEI Rp 1 T

NASIONAL
KPK Periksa 4 Eks Petinggi LPEI Terkait Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

KPK Periksa 4 Eks Petinggi LPEI Terkait Korupsi Kredit Rp 1,7 Triliun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon