Hasto Kristiyanto Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Jumat, 14 Maret 2025 | 09:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
"Sesuai dengan komitmen untuk melakukan perlawanan secara hukum, Hasto Kristiyanto akan menghadiri persidangan perdana perkara tuduhan suap dan obstruction of justice di Pengadilan Tipikor hari ini," kata koordinator tim kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis.
Kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menerangkan pihaknya akan menguji setiap tuduhan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK serta deretan bukti yang dihadirkan selama rangkaian proses persidangan.
Baca Juga: Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini
"Jika selama proses penyidikan terdapat banyak pelanggaran aturan dan kesewenang-wenangan, maka kami berharap setelah perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, prosesnya dapat berjalan secara fair, berimbang dan independen, sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," ujar Febri yang merupakan mantan juru bicara KPK.
Febri mengatakan timnya telah mengindentifikasi sejumlah persoalan terkait dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto. Pihaknya berencana untuk mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.
"Sebagai penghormatan terhadap pelaksanaan tugas penuntut umum KPK, hal tersebut baru akan kami persoalkan secara sistematis pada nota keberatan atau eksepsi sesuai jadwal yang diberikan majelis hakim," ungkap Febri.
Baca Juga: Sidang Hasto Kristiyanto: 12 Jaksa KPK vs 17 Pengacara Sekjen PDIP
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karenadia bersama Harun diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan dan anggota Bawaslu Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui skema PAW.
Hasto juga jadi tersangka kasus perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto melalui bawahannya diduga menyuruh Harun Masiku untuk merendam hand phone dan kabur.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi untuk menenggelamkan hand phone agar tidak ditemukan KPK. Momen ini terjadi saat 6 Juni 2024, atau sebelum Hasto diperiksa KPK sebagai saksi.
Hasto juga diduga mengarahkan saksi dalam kasus Harun Masiku. Mereka diarahkan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.
PDIP sudah menyiapkan 17 pengacara andal untuk membela Hasto Kristiyanto di persidangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




