ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaringan Perdagangan Orang ke Bahrain, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Jumat, 6 Juni 2025 | 16:48 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi sejak 2022 dengan tujuan Bahrain.
Direktur Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkapkan, pihaknya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi sejak 2022 dengan tujuan Bahrain. (Beritasatu.com/Didik Fibrianto)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang beroperasi sejak 2022 dengan tujuan Bahrain. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban yang dikirim bekerja sebagai spa attendant di Bahrain. Ia direkrut melalui sebuah lembaga pelatihan kerja (LPK) di Bandar Lampung dengan janji bekerja sebagai waitress atau housekeeping hotel. Namun, kenyataannya korban justru mengalami eksploitasi.

Menurut Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah, para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi di luar negeri untuk menjerat korban.

ADVERTISEMENT

“Korban dijanjikan pekerjaan layak, tetapi kenyataannya tidak sesuai kontrak dan tanpa upah yang dijanjikan. Ini bentuk eksploitasi,” tegas Brigjen Nurul dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Peran ketiga tersangka dalam jaringan TPPO:
1. SG berperan sebagai perantara yang menghubungkan dengan pemberi kerja di Bahrain sekaligus menerima uang dari korban.
2. RH selaku direktur LPK yang mengurus paspor dan dana keberangkatan korban.
3. NH merupakan staf LPK yang menangani dokumen kerja dan keberangkatan.

Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, visa, kontrak kerja, buku rekening, dan alat komunikasi. Jaringan ini disebut telah mengirim banyak korban dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, Pasal 81 dan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

Berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Tersangka SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sedangkan RH dan NH pada 3 Juni 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon