RUU PPRT Terancam Molor, Anggota DPR Ingatkan Pidato Prabowo
Senin, 21 Juli 2025 | 13:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terancam molor dari target pengesahan yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2025.
Menurut Willy, hingga saat ini RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam tahap penyusunan naskah akademik, dan belum kembali dibahas di Komisi XIII.
"Kalau mendukung, jangan lain di bibir lain di hati. Kita mengonfirmasi orang itu sesederhana tindakan. Seribu kata-kata tidak berarti apa-apa, tapi satu tindakan bisa mengubah segalanya," ujarnya kepada wartawan, Senin (21/7/2025).
Willy menyinggung pidato Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh 2025, di mana Prabowo berjanji akan menyelesaikan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, atau paling lambat 1 Agustus 2025.
Ia mendorong pimpinan DPR dan Baleg untuk segera menyelesaikan proses legislasi tersebut agar tidak mencederai komitmen politik yang telah diumumkan secara terbuka oleh Presiden.
RUU PPRT Dinilai Mendesak dan Minimalis
Willy menjelaskan, keberadaan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mencakup pekerja rumah tangga, karena hanya mengatur sektor formal yang bergerak di bidang barang dan jasa.
"Kenapa Undang-Undang PPRT penting? Karena Undang-Undang 13/2003 itu sangat diskriminatif. Pekerja rumah tangga tidak pernah diakui secara hukum," ujarnya.
Ia menilai RUU PPRT merupakan produk hukum yang "minimalis", tetapi sangat penting untuk memberikan payung hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Bahkan, ia membandingkannya dengan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) karena sama-sama bersifat lex specialis.
"RUU PPRT boleh dibilang lex specialis. Bentuknya mirip UU TPKS, tetapi yang paling fundamental, kita cuma ingin memberikan perlindungan," tegas Willy.
Dengan waktu yang semakin sempit menuju tenggat Agustus, Willy meminta Baleg DPR untuk segera menuntaskan naskah akademik agar pembahasan dapat dilanjutkan dan RUU disahkan sebelum masa sidang berakhir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Rusia Buka Peluang Kerja Sama Antariksa dengan ASEAN
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Gelar Gladi Resik Sambut Jenazah Mayor Zulmi di Rumah Duka




