ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Puan: RUU PPRT Harus Jembatani Kepentingan PRT dan Pemberi Kerja

Jumat, 13 Maret 2026 | 09:53 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Ketua DPR Puan Maharani.
Ketua DPR Puan Maharani. (Beritasatu.com/Celvin Sipahutar)

Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPR Puan Maharani berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) mampu menjembatani kepentingan pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja atau majikan. Regulasi tersebut diharapkan menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara kedua belah pihak.

Menurut Puan, kehadiran undang-undang ini perlu menjaga keseimbangan kepentingan sekaligus memperkuat nilai kekeluargaan dalam hubungan kerja di lingkungan rumah tangga.

"Kami berharap bahwa bagaimana menjaga keharmonisan, bagaimana menjaga nilai-nilai kekeluargaan, bagaimana menjaga kerja sama terkait dengan ART/PRT yang bekerja saat ini sehingga memang bisa selalu bekerja dengan baik dan nyaman," katanya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

Puan juga meminta Badan Legislasi DPR menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat selama proses penyusunan RUU PPRT. Partisipasi publik dinilai penting agar aturan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

"Kami juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk bisa memberikan masukannya, sehingga meaningful participation yang dibutuhkan memang terkait dengan semua pihak," katanya.

RUU PPRT diharapkan mampu menghadirkan kedudukan yang setara antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selama ini, menurut Puan, belum terdapat kesetaraan maupun perlindungan hukum yang jelas bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Dengan adanya RUU PPRT ini, maka status pekerja rumah tangga akan memiliki kedudukan yang setara dengan pemberi kerja serta sebagai pekerja tentunya mendapatkan hak, terutama perlindungan bagi dirinya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

NASIONAL
UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

NASIONAL
RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

RUU PPRT Disahkan, Istilah Majikan-Pembantu Dihapus

NASIONAL
Kewajiban Pemberi Kerja pada PRT: Jam Kerja, Upah, Cuti, hingga THR

Kewajiban Pemberi Kerja pada PRT: Jam Kerja, Upah, Cuti, hingga THR

NASIONAL
Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan

Poin-poin Penting RUU PPRT: Hak, Jaminan Sosial, hingga Pendidikan

NASIONAL
RUU PPRT Disetujui, Dasco: Jaminan Sosial PRT Diatur lewat PP

RUU PPRT Disetujui, Dasco: Jaminan Sosial PRT Diatur lewat PP

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon