RUU PPRT dan Revisi UU Hak Cipta Dibawa ke Paripurna DPR
Kamis, 12 Maret 2026 | 07:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan 2 rancangan undang-undang (RUU) penting akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada Kamis (12/3/2026).
Kedua regulasi tersebut adalah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) serta revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dasco menjelaskan, setelah dibawa ke rapat paripurna, kedua RUU tersebut akan menjadi usul inisiatif DPR untuk kemudian dibahas lebih lanjut hingga menjadi undang-undang. “Menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi UU,” kata Dasco kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menambahkan setelah disetujui dalam rapat paripurna, DPR akan mulai membahas kedua rancangan undang-undang tersebut secara lebih mendalam. Dalam pembahasannya, DPR juga berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan terhadap isi regulasi tersebut.
Menurut Dasco, pembahasan RUU PPRT maupun revisi UU Hak Cipta nantinya akan dilakukan oleh Badan Legislasi DPR (Baleg). Selain dua RUU tersebut, Baleg DPR juga tengah menyiapkan sejumlah agenda legislasi lainnya, termasuk pembahasan mengenai regulasi penting yang berkaitan dengan tata kelola negara.
“Baleg akan juga menggelar partisipasi publik untuk pembuatan atau harmonisasi dari UU perampasan aset, dan berikutnya segera dibahas UU satu data,” ujar Dasco.
Dasco menegaskan DPR menargetkan pembahasan RUU PPRT dan revisi UU Hak Cipta dapat selesai dalam tahun ini. Hal itu karena kedua rancangan undang-undang tersebut masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas yang menjadi perhatian pemerintah dan DPR.
“Tadi sudah ada komitmen dengan teman-teman dari Baleg maupun komisi terkait untuk memenuhi target undang-undang yang penting-penting yang menjadi perhatian publik untuk segera diselesaikan,” kata Dasco.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




