Ini 11 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT
Sabtu, 14 Maret 2026 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kembali menjadi sorotan nasional setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR memberikan perhatian khusus terhadap rancangan regulasi tersebut.
RUU yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade ini mulai bergerak menuju pembahasan lebih serius dengan memuat berbagai aturan penting terkait perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
DPR diketahui tengah mempercepat pembahasan sejumlah rancangan undang-undang menjelang cuti bersama Idulfitri 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut ada lima rancangan undang-undang yang sedang dibahas secara bersamaan, salah satunya RUU PPRT.
RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal tanpa standar kerja yang jelas.
Melalui regulasi tersebut, negara berupaya mengatur hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja agar lebih adil, transparan, dan manusiawi.
Salah satu poin paling krusial dalam pembahasan RUU PPRT adalah pengaturan 11 hak dasar pekerja rumah tangga yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja.
Anggota Baleg DPR Ahmad Iman Sukri menegaskan pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memberikan pengakuan terhadap profesi pekerja rumah tangga.
“Hari ini kita menutup babak yang terlalu lama. Dua puluh dua tahun bukan sekadar angka, tetapi masa ketika jutaan pekerja rumah tangga bekerja tanpa perlindungan hukum yang layak,” ujarnya.
Selama ini pekerja rumah tangga belum sepenuhnya tercakup dalam sistem ketenagakerjaan formal di Indonesia. Hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja umumnya berlangsung secara informal tanpa kontrak kerja tertulis.
Kondisi tersebut membuat banyak pekerja rumah tangga menghadapi berbagai persoalan, seperti jam kerja yang tidak jelas, upah yang tidak pasti, tidak adanya jaminan sosial, serta risiko kekerasan atau perlakuan tidak manusiawi.
RUU PPRT diharapkan dapat menutup kekosongan hukum tersebut.
Menurut Ahmad Iman Sukri, aturan ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin antara pekerja dan pemberi kerja.
“Yang diatur adalah kepastian hubungan kerja, bukan menghilangkan nilai kekeluargaan yang selama ini ada,” katanya.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, hubungan kerja di sektor domestik diharapkan menjadi lebih profesional dan adil.
11 Hak Pekerja Rumah Tangga dalam RUU PPRT
Dalam rancangan undang-undang tersebut, pemerintah dan DPR merumuskan 11 hak utama pekerja rumah tangga yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja, yaitu:
1. Hak Mendapatkan Informasi tentang Pemberi Kerja
Pekerja rumah tangga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai identitas pemberi kerja serta jenis pekerjaan yang akan dilakukan sebelum mulai bekerja.
2. Hak atas Perjanjian Kerja
RUU PPRT mewajibkan adanya perjanjian kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, baik secara tertulis maupun lisan.
Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan, besaran upah, waktu kerja, serta hak dan kewajiban kedua pihak.
3. Hak Mendapatkan Upah
Pekerja rumah tangga berhak menerima upah yang layak sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja.
4. Hak atas Waktu Istirahat
Pekerja rumah tangga harus memperoleh waktu istirahat yang cukup setiap hari untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
5. Hak atas Hari Libur
RUU PPRT juga mengatur hak pekerja rumah tangga untuk mendapatkan hari libur secara berkala.
6. Hak atas Cuti
Pekerja rumah tangga berhak memperoleh cuti, misalnya ketika sakit atau memiliki keperluan mendesak.
7. Hak atas Jaminan Sosial
Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerja rumah tangga dalam program jaminan sosial, termasuk perlindungan kesehatan dan kecelakaan kerja melalui BPJS.
8. Hak Mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan
RUU ini menegaskan pekerja rumah tangga harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikologis, maupun seksual.
9. Hak atas Privasi dan Martabat
Pekerja rumah tangga berhak diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabat serta privasinya.
10. Hak atas Pendidikan dan Pelatihan
RUU PPRT juga membuka kesempatan bagi pekerja rumah tangga untuk memperoleh pendidikan atau pelatihan keterampilan guna meningkatkan kompetensi.
11. Hak Mengakhiri Hubungan Kerja Secara Adil
RUU ini mengatur mekanisme pengakhiran hubungan kerja agar dilakukan secara adil dan tidak merugikan salah satu pihak.
RUU PPRT Diharapkan dapat Memperbaiki Sistem Ketenagakerjaan Domestik
Jika disahkan menjadi undang-undang, RUU PPRT diperkirakan akan membawa perubahan besar dalam sistem perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Selain memberikan kepastian hukum bagi pekerja, regulasi ini juga diharapkan menciptakan hubungan kerja yang lebih profesional antara pekerja dan pemberi kerja.
Dengan adanya aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban kedua pihak, konflik dalam hubungan kerja di sektor domestik diharapkan dapat diminimalkan.
Meski masih harus melalui proses legislasi sebelum resmi disahkan, pembahasan RUU PPRT menunjukkan adanya komitmen negara untuk memperbaiki sistem ketenagakerjaan di sektor domestik yang selama ini kurang mendapatkan perhatian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




