Bolehkah Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja? Ini Aturannya
Senin, 4 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai syarat kerja masih sering ditemui di Indonesia. Banyak pekerja merasa dirugikan karena tidak dapat menggunakan ijazahnya untuk keperluan pendidikan lanjutan, melamar pekerjaan baru, atau urusan administratif lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan penting, apakah praktik penahanan ijazah ini dibenarkan secara hukum? Secara eksplisit, undang-undang ketenagakerjaan Indonesia tidak mengatur atau membenarkan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.
Ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak milik pekerja, bukan milik perusahaan. Menggunakan dokumen ini sebagai jaminan kerja tanpa persetujuan tertulis yang adil bisa melanggar hak dasar pekerja dan menghambat mobilitas kerja mereka.
Penahanan dokumen semacam ini juga dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama hak atas kebebasan bekerja dan berpindah kerja secara sah.
Pada 22 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang menegaskan larangan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan perusahaan tidak boleh mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
Namun, terdapat pengecualian terbatas. Penahanan dokumen hanya diperbolehkan jika berkaitan dengan pelatihan atau pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan, dengan catatan harus ada perjanjian tertulis, sistem keamanan penyimpanan dokumen, dan pengembalian ijazah segera setelah perjanjian berakhir.
Asas Kebebasan Berkontrak dan Risiko Ketimpangan
Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Hal ini disebut sebagai asas kebebasan berkontrak. Artinya, secara hukum, perusahaan dan pekerja bisa saja menyepakati klausul penahanan ijazah.
Namun, jika perjanjian tersebut dibuat dalam kondisi ketimpangan relasi kerja, tanpa iktikad baik, atau mengandung unsur paksaan, maka perjanjian tersebut bisa dibatalkan demi hukum. Ketimpangan ini bisa terjadi karena pekerja tidak berada dalam posisi tawar yang seimbang saat menerima kontrak kerja.
Larangan Penahanan Ijazah pada Beberapa Daerah
Beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan regulasi tegas untuk melindungi hak pekerja. Contohnya Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, dan Perda Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023. Kedua peraturan daerah ini secara gamblang menyatakan pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, termasuk ijazah. Jika terbukti melanggar, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta.
Jika penahanan ijazah dilakukan tanpa dasar perjanjian yang jelas dan sah, maka praktik ini bisa dianggap sebagai wanprestasi, sesuai Pasal 1243 KUHPerdata, jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban untuk mengembalikan dokumen. Penggelapan, berdasarkan Pasal 372 KUHP, jika perusahaan menyimpan atau menolak mengembalikan ijazah milik pekerja.
Hal tersebut membuka jalan bagi pekerja untuk menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, demi mendapatkan kembali dokumen miliknya.
Daripada menahan ijazah, perusahaan sebaiknya menggunakan sistem kontrak kerja tertulis dengan klausul penalti yang sah secara hukum jika terjadi pelanggaran. Perusahaan juga dapat meminta jaminan bank atau dokumen lain yang lebih netral dan tidak bersifat menghambat hak individu.
Jika ijazah ditahan tanpa alasan yang sah, pekerja memiliki hak untuk melapor ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota, menghubungi pos pengaduan Kemenaker, serta menempuh jalur hukum perdata atau pidana, tergantung situasi kasus. Langkah hukum ini sangat penting untuk memberikan efek jera dan melindungi hak pekerja lainnya dari praktik serupa.
Secara hukum, penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan, kecuali atas dasar perjanjian tertulis yang adil dan dalam konteks pelatihan atau pembiayaan resmi. Surat Edaran Menaker 2025 secara tegas melarang praktik ini untuk menjaga hak dan martabat pekerja.
Pekerja berhak mendapatkan kembali dokumen miliknya, dan jika dirugikan, dapat menempuh berbagai jalur pengaduan. Praktik penahanan ijazah sudah tidak relevan di era ketenagakerjaan modern, dan perusahaan didorong untuk menerapkan sistem hubungan kerja yang lebih transparan dan manusiawi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PSEL Makassar Akan Olah Ribuan Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MK: Kerugian Negara Ditentukan BPK!
Pilot Hilang, AS Hadapi Tantangan Berat Pencarian
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Salah Bakal Hengkang dari Liverpool, Slot: Jangan Salahkan Saya!




