Bendera One Piece Marak, Istana: Merah Putih Wajib Dikibarkan
Senin, 4 Agustus 2025 | 12:16 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, angkat bicara mengenai maraknya bendera bajak laut Topi Jerami dari serial anime One Piece yang berkibar menjelang perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Fenomena tersebut disebut sebagian pihak sebagai bentuk kritik masyarakat terhadap pemerintah. Menanggapi hal itu, Hasan menilai kritik adalah hal yang wajar di negara demokrasi.
“Mau suka atau tidak suka sama pemerintah, itu hak. Keduanya adalah pilihan yang sah di republik ini,” ujar Hasan di SMAN 6 Tangerang Selatan, Senin (4/8/2025).
Meski demikian, Hasan menegaskan, bendera Merah Putih merupakan keniscayaan dan tidak boleh digantikan dengan bendera apa pun, termasuk bendera fiksi seperti One Piece.
“Bendera Merah Putih bukan pilihan, dia keniscayaan. Bendera Merah Putih tidak boleh diganti dengan yang lain,” tegasnya.
Hasan juga mengingatkan, pengibaran bendera negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Bendera Merah Putih wajib dihormati, tidak boleh direndahkan, digunakan sembarangan, atau disandingkan tanpa aturan yang benar.
Apabila ada bendera nonnegara, termasuk bendera fiksi, yang dikibarkan, maka bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan berukuran lebih besar sesuai aturan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




