Kejagung Serahkan Nasib Silfester Matutina ke Kejari Jaksel
Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi hingga saat ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyerahkan sepenuhnya proses eksekusi terhadap yang bersangkutan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan sebagai jaksa eksekutornya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Anang enggan berbicara banyak soal perkembangan langkah dari Kejaksaan terkait nasib Silfester. Dia mengarahkan agar teknis detailnya ditanyakan ke Kejari Jaksel.
Baru-baru ini, Silfester Matutina menempuh upaya peninjauan kembali (PK) dengan agenda sidang berlangsung 20 Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pemberitahuan terkait agenda sidang ini sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Benar info dari Kejari Jaksel sudah mendapatkan pemberitahuan tanggal 11 Agustus 2025 dari Pengadilan Negeri Jaksel dan terjadwal sidang PK-nya tanggal 20 Agustus 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Anang menyampaikan, Kejari Jaksel di lain sisi segera mengambil langkah hukum lebih lanjut. Dia pun menekankan, PK tidak menunda eksekusi atas putusan inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap.
"PK tidak menunda eksekusi," ujar Anang.
Silfester diketahui tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla pada Mei 2017 lalu. Dia dinilai mencemarkan nama baik JK saat menyampaikan orasi.
Kemudian di tahun 2019, Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. Hanya saja, dia masih belum menjalani hukuman sampai saat ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




