ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Bullying Meledak di Sekolah, DPR Desak Pengawasan Diperketat!

Rabu, 26 November 2025 | 13:29 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus bullying di sekolah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren kenaikan signifikan, dengan 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 16% terjadi di lingkungan sekolah.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus bullying di sekolah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren kenaikan signifikan, dengan 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 16% terjadi di lingkungan sekolah. (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan keprihatinannya atas meningkatnya kasus bullying di sekolah. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan tren kenaikan signifikan, dengan 1.052 kasus pelanggaran hak anak sepanjang 2025. Dari jumlah itu, 16% terjadi di lingkungan sekolah.

“Meskipun angkanya hanya 16%, ini menunjukkan satuan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan ramah anak ternyata masih menyimpan celah dalam mencegah dan menangani kekerasan,” ujarnya saat dihubungi Rabu (26/11/2025).

Lalu menegaskan situasi ini tidak boleh dianggap sepele karena kasus bullying justru terjadi di tempat yang seharusnya melindungi anak. Padahal, pemerintah telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

ADVERTISEMENT

Lalu juga mendorong adanya penguatan pengawasan dan perbaikan sistem pendidikan agar kekerasan di sekolah bisa ditekan. Dalam aspek pengawasan, ia meminta para guru meningkatkan kapasitasnya sehingga mampu menerapkan pendekatan pedagogis tanpa kekerasan dan mendeteksi dini perilaku berisiko.

“Kerja sama antara pemerintah, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan lembaga perlindungan anak sangat penting untuk memastikan pelanggaran hak anak tidak terus terulang, baik di sekolah maupun di luar sekolah,” tambahnya.

Di sisi lain, ia menilai penguatan sistem pendidikan juga mendesak, termasuk penyusunan regulasi baru untuk menangani maraknya bullying. Lalu menyinggung pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

“Yang terpenting selain regulasi adalah penerapannya. Mulai dari penguatan ekosistem sekolah yang aman, peningkatan kompetensi guru dalam pedagogi tanpa kekerasan, perbaikan mekanisme pelaporan dan pemantauan, hingga keterlibatan orang tua dan masyarakat,” tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

DPR: Molotov di SMPN 3 Kubu Raya Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan

DPR: Molotov di SMPN 3 Kubu Raya Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan

NASIONAL
Fakta-fakta Kasus Bullying Siswa SD di Kelapa Gading Jakut

Fakta-fakta Kasus Bullying Siswa SD di Kelapa Gading Jakut

JAKARTA
Kasus Bullying di Sekolah Marak, Sistem Pelaporan Harus Diperkuat

Kasus Bullying di Sekolah Marak, Sistem Pelaporan Harus Diperkuat

NASIONAL
Marak Aksi Bullying, SMAN 43 Jakarta Terapkan Sistem Antikekerasan

Marak Aksi Bullying, SMAN 43 Jakarta Terapkan Sistem Antikekerasan

JAKARTA
Atasi Kasus Bullying, Mendikdasmen Janji Aturan Baru Rampung Desember

Atasi Kasus Bullying, Mendikdasmen Janji Aturan Baru Rampung Desember

NASIONAL
Dari DPR hingga Kemenag, Negara Perketat Aturan Bullying

Dari DPR hingga Kemenag, Negara Perketat Aturan Bullying

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon