Kemenag: Zakat Tak Dipakai untuk Program MBG
Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Kemenag, penyaluran zakat, tetap berpedoman pada ketentuan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026) dikutip dari Antara.
Ia menekankan zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Prinsip ini, kata Thobib, menjadi dasar utama dalam tata kelola zakat nasional.
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam Pasal 25 disebutkan bahwa zakat wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan distribusi dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga pengelolaannya secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pengawasan dilakukan melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), yang diaudit secara berkala oleh auditor independen,” katanya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga yang memiliki izin resmi pemerintah agar pengelolaan dana tetap terjamin akuntabilitas dan tepat sasaran.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Trump Sesumbar AS Mudah Buka Selat Hormuz dan Ambil Minyak Iran




