Zakat Fitrah untuk Orang Meninggal, Wajib atau Gugur?
Rabu, 4 Maret 2026 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim menjelang Idulfitri yang ditunaikan setelah berakhirnya puasa Ramadan.
Ibadah ini tidak hanya berfungsi menyempurnakan puasa, tetapi juga menjadi wujud kepedulian sosial agar kebahagiaan hari raya dapat dirasakan bersama, khususnya oleh fakir miskin.
Memasuki hari-hari terakhir Ramadan 2026, tidak sedikit keluarga yang menghadapi pertanyaan terkait kewajiban zakat fitrah bagi anggota keluarga yang wafat menjelang Idulfitri.
Kebingungan ini muncul karena zakat fitrah memiliki batas waktu pelaksanaan yang tegas dan diatur secara jelas dalam syariat Islam.
Berdasarkan dalil sahih serta ketentuan resmi yang berlaku di Indonesia, pelaksanaan zakat fitrah dapat dilakukan secara tepat, sah, dan sesuai tuntunan agama.
Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 tentang Hukum Masalah-masalah terkait Zakat Fitrah yang diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan penegasan terperinci mengenai siapa saja yang terkena kewajiban dan kapan zakat fitrah mulai diwajibkan.
Fatwa tersebut menjadi rujukan resmi dalam praktik zakat fitrah di Indonesia, sekaligus panduan bagi keluarga atau ahli waris agar kewajiban syariat terpenuhi secara benar.
Dalil Sahih tentang Kewajiban Zakat Fitrah
Kewajiban zakat fitrah bersandar pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar. Ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sa kurma atau satu sa gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil, dan orang tua dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat (Id)”.
Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, sehingga menjadi dalil utama bahwa zakat fitrah adalah kewajiban individual bagi setiap muslim.
Selain itu, hadis dari Abdullah bin Abbas menjelaskan tujuan zakat fitrah:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Artinya: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, serta sebagai makanan bagi orang miskin”.
Hadis ini diriwayatkan dalam Sunan Abu Dawud dan dinilai hasan sahih oleh para ulama.
Dalil-dalil tersebut menegaskan zakat fitrah bersifat wajib bagi setiap muslim yang masih hidup saat waktu pelaksanaannya tiba. Ketentuan ini menjadi landasan hukum yang jelas ketika menghadapi kondisi anggota keluarga yang wafat menjelang Idulfitri.
Waktu Wajib Menurut Fatwa Resmi
Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 dari MUI menegaskan zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok dan masih hidup saat matahari terbenam pada akhir Ramadan.
Waktu terbenamnya matahari di hari terakhir Ramadan menjadi batas dimulainya kewajiban zakat fitrah. Dengan demikian, status seseorang, apakah masih hidup atau telah wafat saat matahari terbenam, menjadi penentu utama melekat atau tidaknya kewajiban tersebut.
Apabila seseorang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, maka kewajiban zakat fitrah tidak berlaku dan dianggap gugur. Sebaliknya, jika wafat setelah matahari terbenam, zakat fitrah tetap menjadi tanggungan yang wajib ditunaikan dari harta peninggalannya sebelum dibagikan kepada ahli waris.
Ketentuan ini memastikan hak kaum dhuafa tetap terpenuhi dan kewajiban syariat dijalankan secara benar.
Penegasan Hukum Secara Fikih
Dalam kajian fikih, para ulama menjelaskan kewajiban ibadah yang terikat waktu hanya berlaku bagi orang yang masih hidup ketika waktu tersebut masuk. Prinsip ini berlaku dalam salat, puasa, maupun zakat fitrah.
Oleh karena itu, batas masuknya waktu wajib zakat fitrah menjadi titik penentu hukum bagi seseorang yang wafat. Jika waktu wajib telah masuk dan ia masih hidup, maka zakat fitrah menjadi tanggungan yang harus ditunaikan.
Berdasarkan hadis sahih dan Fatwa Nomor 65 Tahun 2022, ketentuan ini memiliki dasar yang kuat secara syariat. Keluarga dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang, sah, dan tanpa keraguan, sekaligus memastikan hak orang miskin terpenuhi menjelang hari raya.
Pelaksanaan zakat fitrah bagi orang yang meninggal bergantung pada status hidupnya saat matahari terbenam di akhir Ramadan. Jika wafat sebelum waktu wajib, kewajiban gugur. Jika wafat setelah waktu wajib masuk, zakat fitrah tetap harus ditunaikan dari harta peninggalannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Ini Senjata Iran yang Bikin Rontok Jet Tempur F-15 AS
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




