KPK Sita 5 Unit Mobil dari Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
Rabu, 4 Maret 2026 | 22:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026). Termasuk lima unit mobil yang diduga terkait kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan yang telah menjerat Fadia Arifiq.
"Ini ada juga beberapa kendaraan yang diamankan di rumah dinas bupati Pekalongan ada beberapa mobil, ini terakhir kendaraan di rumah di kota wisata Cibubur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Budi membeberkan lima unit mobil tersebut adalah mobil merek Wulling Aire, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Dia mengatakan, mobil dengan merek Wulling Aire disita dari Rul Bayatun selaku orang kepercayaan Fadia sekaligus direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
PT RNB adalah perusahaan yang didirikan oleh Fadia Arifiq bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) selaku anggota DPR periode 2024-2029 dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anggota DPRD Pekalongan. Pendirian ini dilakukan setahun setalah Fadia dilantik menjadi bupati Pekalongan periode pertama (2021-2025), yakni Tahun 2022.
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan Adapun pada struktur organisasi perusahaan, Mukhtaruddin Ashraff Abu merupakan komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff merupakan direktur periode 2022-2024.
Selain mobil, kata Budi, KPK juga mengamankan barang bukti atau BBE yang memuat percakapan percakapan Fadia Arafiq dengan stafnya saat melakukan pengelolaan dan penarikan uang terkait PT RNB.
“Di mana saat melakukan penarikan tunai itu staf selalu melaporkan dan mendokumentasikan, jadi ini dokumentasi yang dilakukan staf saat menarik uang tunai yang selanjutnya diberikan kepada bupati," tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026. Pasal yang disangkakan adalah conflict of interest atau konflik kepentingan.
Fadia Arafiq kini ditahan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan itu terhitung sejak 4-23 Maret 2026. Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Festival Mudik Dongkrak Wisatawan ke Wonosobo
Pidato Trump Picu Lonjakan Minyak Dunia
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga TNI yang Gugur di Lebanon




