ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Delpedro Divonis Bebas, Yusril Minta JPU Tak Cari Alasan Ajukan Kasasi

Sabtu, 7 Maret 2026 | 11:00 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan kawan-kawan dari dakwaan penghasutan terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025.

"Pemerintah menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dkk. Pengadilan telah menunjukkan independensinya, dan pemerintah juga tidak melakukan intervensi apa pun terhadap jalannya persidangan," kata Yusril dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/3/2026).

Yusril menjelaskan ketentuan dalam KUHAP yang baru tidak memungkinkan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Perkara tersebut, menurut dia, harus dianggap telah selesai dan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," tegasnya.

Komitmen pemerintah untuk tidak mencampuri proses hukum kembali ditegaskan Yusril. Hakim disebut telah memeriksa perkara secara independen tanpa tekanan dari mana pun.

"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen, tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," ujar Yusril.

Yusril menambahkan dalam putusan bebas biasanya hakim juga mencantumkan rehabilitasi terhadap harkat dan martabat, nama baik, serta kedudukan terdakwa.

"Saya belum membaca putusannya secara lengkap, apakah rehabilitasi dicantumkan atau tidak oleh hakim. Jika belum dicantumkan, Delpedro dkk dapat direhabilitasi oleh Presiden," katanya.

Sebagai mantan aktivis, Yusril mengaku menghargai sikap Delpedro yang menjalani proses hukum secara terbuka. Ia mengingat kembali pertemuan saat menjenguk Delpedro di sel tahanan Polda Metro Jaya pada September tahun lalu.

"Sebagai aktivis, Anda harus berani melakukan perlawanan. Anda harus gentleman. Buktikan bahwa Anda tidak bersalah di pengadilan. Bahkan sebagai aktivis, Anda seharusnya menjadikan penangkapan dan proses penyidikan sebagai panggung. Anda harus berlatih menjadi pemimpin masa depan," kata Yusril menirukan pesannya kepada Delpedro saat itu.

Menurut Yusril, sikap tersebut penting bagi seorang aktivis agar mampu memperjuangkan keyakinan melalui jalur hukum dan proses demokrasi yang sah.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama tiga terdakwa lain divonis bebas dari kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Tiga terdakwa lain yang juga divonis bebas ialah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin “Gejayan Memanggil” Syahdan Husein, dan admin “Aliansi Mahasiswa Penggugat” Khariq Anhar.

Keempat terdakwa sebelumnya dituntut pidana selama 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana menghasut atau mengadu orang untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum," ujar hakim ketua Harika Nova Yeri.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Yusril: Delpedro Dkk Bisa Ajukan Ganti Rugi melalui Praperadilan

Yusril: Delpedro Dkk Bisa Ajukan Ganti Rugi melalui Praperadilan

NASIONAL
Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi lewat Putusan Pengadilan

Yusril: Rehabilitasi Delpedro Sudah Dipenuhi lewat Putusan Pengadilan

NASIONAL
Delpedro Cs Divonis Bebas, Amnesty: Harapan Baru Demokrasi

Delpedro Cs Divonis Bebas, Amnesty: Harapan Baru Demokrasi

NASIONAL
PN Jakpus Bantah Majelis Hakim Walk Out dari Sidang Delpedro Dkk

PN Jakpus Bantah Majelis Hakim Walk Out dari Sidang Delpedro Dkk

NASIONAL
Sidang Praperadilan Delpedro, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka

Sidang Praperadilan Delpedro, Hakim Diminta Batalkan Status Tersangka

NASIONAL
Balas Surat Delpedro, Yusril: Pemerintah Tak Mau Intervensi Pengadilan

Balas Surat Delpedro, Yusril: Pemerintah Tak Mau Intervensi Pengadilan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT