ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hakim Nilai Eks Mensos Juliari Tidak Kesatria

Senin, 23 Agustus 2021 | 15:28 WIB
FS
JM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: JEM
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara seusai menjalani sidang putusan secara virtual atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara seusai menjalani sidang putusan secara virtual atas perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di gedung KPK, Jakarta, Senin, 23 Agustus 2021. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara tidak berjiwa kesatria. Hal ini lantaran majelis hakim menilai Juliari tidak mengakui perbuatannya dan bahkan menyangkal telah menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek selama proses persidangan perkara tersebut.

Pernyataan hakim ini tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan hukuman terhadap Juliari. Majelis hakim diketahui menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 14, 5 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun atas perkara suap bansos Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya," kata Hakim saat membacakan putusan terhadap Juliari, Senin (23/8/2021).

Selain tidak berjiwa kesatria, majelis hakim menyebutkan, hal yang memberatkan hukuman Juliari lainnya. Hakim menyatakan tindak pidana suap ini dilakukan Juliari saat Indonesia dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam, yaitu wabah Covid-19," kata hakim.

Sementara itu, untuk hal meringankan, Juliari disebut belum pernah menjalani hukuman sebelumnya. Hakim juga menilai Juliari sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Menurut Hakim, Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Selama persidangan kurang lebih empat bulan terdakwa hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri selaku terdakwa, terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso," kata Hakim.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Juliari. Selain itu, majelis hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar subsider dua tahun dan pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Majelis hakim menyatakan, Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 secara bersama-sama dan berlanjut.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon