Pakar: Pengakuan Putri Candrawathi Hanya Pencitraan soal Pelecehan Seksual
Senin, 5 September 2022 | 14:06 WIB
"Itu masih dikategorikan satu alat bukti karena berasal dari sumber yang sama, bukan alat bukti konfirmasi kejadian dari saksi lain," jelas Fickar.
Pembuktian dugaan kekerasan seksual dalam UU TPKS diatur dalam Pasal 24 dan 25 yang menyebutkan bahwa alat bukti adalah sebagaimana dimaksud dalam hukum pidana, alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, dan benda yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.
Baca Juga: Komnas HAM Duga Brigadir J Ditembak 3 Orang, Ini Respons Polri
Kemudian, hasil pemeriksaan saksi dan atau korban pada tahap penyidikan, serta alat bukti surat seperti keterangan psikolog klinis dan/atau psikiater, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan rekening bank.
Mengutip Pasal 25 ayat (1) UU TPKS, "Keterangan saksi dan/atau korban cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah jika disertai dengan satu alat bukti sah lainnya dan hakim memperoleh keyakinan bahwa benar telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah,".
Jika keterangan saksi hanya bisa diperoleh dari korban, maka kekuatan pembuktiannya harus didukung dengan sejumlah keterangan lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




