Pakar: Pengakuan Putri Candrawathi Hanya Pencitraan soal Pelecehan Seksual
Senin, 5 September 2022 | 14:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar setuju perkara pelecehan seksual Putri Candrawati dihentikan polisi. Ia menilai, pengakuan Putri candrawathi hanya pencitraan untuk menutupi rasa malu.
"Kalau pengakuan satu orang (korban) ya tidak bisa, apalagi pelaku sudah meninggal. Ya sudah benar kepolisian (SP3) itu. Pengakuan (Putri) terkait pelecehan hanya pencitraan untuk menutupi rasa malu saja," jelas Fickar kepada Beritasatu.com, Senin, (5/9/2022).
Kata dia, dua alat bukti harus ada untuk menentukan memang ada pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
"Tetap harus didasarkan pada minimal dua alat bukti, jika ingin membuktikan ada peristiwa pidananya, sehingga tidak cukup hanya keterangan korban," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




