Terdakwa Perdagangan Beruang Madu Diawetkan Ali Syahbana Munthe Divonis 2 Tahun PenjaraSumber: MedanBisnisDaily.com
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada seorang terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi berupa beruang madu yang sudah diawetkan, Ali Syahbana Munthe, dengan vonis dua tahun penjara.
Lenny Megawati Napitupulu bertindak sebagai hakim ketua dalam putusannya yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan menyatakan perbuatan Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu.
Dakwaan alternatif kesatu dimaksud, Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BACA SELENGKAPNYA
Terdakwa Perdagangan Beruang Madu Diawetkan Ali Syahbana Munthe Divonis 2 Tahun Penjara
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
5 Poin Penting Pidato Trump Soal Perang Iran, Dunia Masih Perlu Cemas?
INTERNASIONAL
3 menit yang lalu
2982063
2982062
2982061
2982060
2982059
2982058
2982046
2982057
2982056
2982037
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mirip Film, AS dan Iran Adu Cepat Temukan Pilot F-15E yang Jatuh




