MA Nyatakan Tarif Trump Ilegal, AS Berpotensi Kembalikan USD 175 Miliar ke ImportirSumber: Porostimur.com
Porostimur.com, Washington — Pemerintah Amerika Serikat (AS) berpotensi memiliki kewajiban pengembalian dana lebih dari USD 175 miliar atau sekitar Rp 2.951 triliun (asumsi kurs Rp 16.860 per dolar AS) kepada para importir.
Potensi itu muncul setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat pada Jumat, 20 Februari 2026, memutuskan bahwa tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump dinyatakan ilegal. Putusan tersebut diambil dengan suara 6-3.
Mengutip CNBC, Sabtu (21/2/2026), pengembalian dana potensial itu mencakup tarif yang telah dikumpulkan pemerintah sejak Trump memberlakukan bea masuk tanpa otorisasi dari Kongres.
BACA SELENGKAPNYA
MA Nyatakan Tarif Trump Ilegal, AS Berpotensi Kembalikan USD 175 Miliar ke Importir
Bagikan
BERITA LAINNYA
BERITA TERKINI
5 Poin Penting Pidato Trump Soal Perang Iran, Dunia Masih Perlu Cemas?
INTERNASIONAL
3 menit yang lalu
2982063
2982062
2982061
2982060
2982059
2982058
2982046
2982057
2982056
2982037
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mirip Film, AS dan Iran Adu Cepat Temukan Pilot F-15E yang Jatuh




