Jaksa Sebut Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dengan Sempurna

Selasa, 17 Januari 2023 | 13:37 WIB
AP
MF
Penulis: Agnes Tahir Purba | Editor: DIN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo memasuki ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023. (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut Ferdy Sambo telah merencanakan perampasan nyawa Brigadir J dengan sempurna. Hal ini disampaikan Jaksa dalam sidang pembacaan nota tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dinilai memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J, termasuk waktu dan lokasi pelaksanaan, serta cara dan alat yang akan digunakan.

"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa untuk berpikir dan menimbang-nimbang pembunuhan yang akan dilakukan, yaitu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekalipun," ungkap Jaksa dalam persidangan.

Jaksa membeberkan bahkan Sambo telah memikirkan bagaimana dampak dari pembunuhan tersebut serta cara untuk menutupi perbuatannya. Tidak hanya itu, Jaksa menyebut kalau Sambo menghilangkan barang bukti CCTV, mengancam anak buahnya, dan meminta memusnahkan CCTV merupakan cara Sambo melancarkan aksinya.

"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya (Ferdy Sambo) akibat oleh pembunuhan itu atapun cara-cara lain. Sehingga, orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dia lah pembunuhnya," pungkas Jaksa.

Dalam persidangan hari ini (17/03/2023) Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh JPU. Selasa depan (24/01/2023) persidangan akan kembali digelar dengan agenda nota pembelaan dari pihak Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon