Terlibat Kasus Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Ditangkap

Selasa, 17 Januari 2023 | 23:32 WIB
PN
BW
Penulis: Prasetyo Nugroho | Editor: BW
Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo Wisnu Andiko. (B Universe Photo/Joanito De Saojoao)

"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau tidak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, sejak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," kata dia.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka, yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, juga ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon