Ibu Mahasiswa UI: Anak Saya Ditabrak dan Dilindas, Mungkinkah Jadi Tersangka?
Jakarta, Beritasatu.com - Keluarga Hasya Athallah Syaputra kecewa lantaran mahasiswa UI yang tewas ditabrak oleh pensiunan Polri justru ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ira Adi Saputra, ibu almarhum Hasya menangis syok setelah mengetahui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Hasya sebagai tersangka atas kecelakaan yang merenggut nyawanya.
Ira mempertanyakan proses penegakan hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin seorang yang ditabrak justru menjadi tersangka?
"Jadi dalam kasus ini yang tersangka adalan Hasya enggak ada apa-apa lagi dan langsung tersangka. Saya menangis saya ambruk. Saya tahu saya ambruk. Saya tahu ada orang di sìtu, yang ingin saya tanyakan apakah negara Indonesia ini negara hukum? Anak saya seorang mahasiswa dan ibu bapaknya bukan apa-apa, ditabrak dan dilindas, mungkinkah anak kami dijadikan tersangka?" kata Ira di UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Ira menuturkan, penetapan tersangka terhadap Hasya diketahuinya setelah 100 hari meninggalnya sang buah hati. Terdapat surat dari kepolisian yang menyatakan kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dihentikan atau SP3 karena tersangka meninggal dunia. Ira mulanya menduga tersangka yang dimaksud merupakan pensiunan polisi yang menjadi terduga pelaku.
"Di rumah saya lihat ada surat itu, saya foto saya kasih ke lawyer kami, lawyer kami bilang, 'bu ini tersangkanya meninggal dunia', kami kira itu yang meninggal dunia itu adalah terduga pelaku, ternyata yang dinyatakan tersangka adalah anak kami," terangnya.
Ira mengaku bingung dan kecewa lantaran polisi tak memberitahukan perkembangan kasus tersebut sebelumnya. Dengan terus berurai air mata, Ira menuntut keadilan untuk anaknya. Hasya yang seharusnya merupakan korban namun justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Kecewa, sudah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan