Senin, 5 Juni 2023

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Susno Duadji Minta Baca Ulang KUHAP

Vinnilya Huanggrio / FFS
Selasa, 31 Januari 2023 | 15:45 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kabareskrim Susno Duadji memberi tanggapan atas dua kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Cianjur dan Jagakarsa yang menyeret anggota dan mantan anggota polisi. Selvi Amalia Nuraini, mahasiswi Cianjur tewas ditabrak oleh mobil Audi A6. Sementara, Hasya Athallah Saputra tewas mobil Pajero yang dikendarai pensiunan polisi dan mantan Kapolsek Cilincing, AKBP Eko Setio Budi Wahono. Namun, Hasya justru ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Susno meyakini untuk kasus yang di Cianjur, polisi sudah menangani kasus tersebut dengan benar.

“Kalau yang di Cianjur saya percaya kepada apa yang ditangani oleh polisi bahwa dia sudah mengatakan dengan penyelidikan, scientific investigation ditentukan bahwa sopir Audi itulah tersangkanya,” ujar Susno Duadji kepada wartawan saat menghadiri agenda Diskusi Publik Restrukturisasi dan Reposisi Polri Menghadapi Tahun Politik dan Era 4.0 di Diradja Hotel, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Untuk kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya, Susno mengungkapkan sebetulnya tidak terlalu mengikuti. Namun, dia mengakui terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Dia pun sebenarnya hanya bisa menilai dari sudut pandang rakyat biasa dengan istilah yang ia sebut sebagai penonton bola.

“Saya tidak membaca berkasnya tidak memeriksa saksi nya, (hanya sekedar) pengamatan (dari) penonton bola. Jadi kalau keliru maaf,” tuturnya.

Susno menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Hasya sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik yang menangani kasus ini perlu kembali membaca Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terutama terkait definisi tersangka.

“Yang dijadikan tersangka adalah korban, kalau korban gimana mau jadi tersangka orang sudah mati kok. Tersangka itu tidak ada tersangka mati,” kata Susno.

“Nah, kecelakaan lalu lintas ada korban. Kalau dia tersangka, siapa korbannya? Dirinya sendiri? Jadi kemudian bacalah di hukum KUHAP definisi dari tersangka, tersangka adalah titik-titik-titik,” sambungnya.

Tetapi Susno enggan menjelaskan pernyataannya. Susno hanya mempertanyakan bagaimana seorang korban justru menjadi tersangka.

“Saya tidak meneruskan, masa tersangkanya korban gitu enggak apa-apa itu pengamatan penonton sepak bola, ya jangan dianggap benar,” tutup Susno.



Sumber: BeritaSatu.com

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

8 Tahun Jadi Misteri, Kasus Tewasnya Akseyna Diperingati Mahasiswa UI

8 Tahun Jadi Misteri, Kasus Tewasnya Akseyna Diperingati Mahasiswa UI

MEGAPOLITAN
Mantan Kabareskrim Susno Duadji Resmi Jadi Bacaleg PKB, Maju di Dapil Sumsel II

Mantan Kabareskrim Susno Duadji Resmi Jadi Bacaleg PKB, Maju di Dapil Sumsel II

BERSATU KAWAL PEMILU

BERITA TERKINI

Irjen Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding

NASIONAL 5 menit yang lalu
1049211

Jokowi Belum Pastikan Nonton Indonesia vs Argentina

SPORT 6 menit yang lalu
1049212

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah Gugat Cerai Suami

NUSANTARA 11 menit yang lalu
1049210

KPK Rampungkan Penyidikan, Penyuap Bupati Meranti Segera Disidang

NASIONAL 11 menit yang lalu
1049209

Padma Indonesia Duga Agnes Peni yang Meninggal di Malaysia Korban TPPO

NASIONAL 16 menit yang lalu
1049208

77 Persen Jemaah Haji Gelombang 1 Sudah Mendarat di Madinah

NASIONAL 21 menit yang lalu
1049207

Mbappe 5 Kali Beruntun Top Skor Liga Prancis, Samai Rekor Papin

SPORT 25 menit yang lalu
1049206

Jokowi Guyur Bonus Atlet Peraih Medali SEA Games 2023, Total Rp 289 Miliar

SPORT 29 menit yang lalu
1049205

Gelombang Pertama Jemaah Haji Khusus Telah Tiba di Madinah

NASIONAL 34 menit yang lalu
1049204

BPS Sebut Inflasi Mei 2023 Terendah Sejak Awal Tahun

EKONOMI 34 menit yang lalu
1049203
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon