Polresta Bogor Tangkap Pelaku Penipuan 106 Jemaah Umrah

Kamis, 2 Februari 2023 | 13:25 WIB
HY
FB
Penulis: Heru Yustanto | Editor: FMB
Aparat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang wanita yang diduga menjadi otak penipuan bermodus jemaah umrah Kamis (2/2/2023).
Aparat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang wanita yang diduga menjadi otak penipuan bermodus jemaah umrah Kamis (2/2/2023). (Beritasatu.com/Heru Yustanto)

Bogor, Beritasatu.com - Aparat Reskrim Polresta Bogor Kota menangkap seorang wanita yang diduga menjadi otak penipuan bermodus jemaah umrah Kamis (2/2/2023). Dalam modusnya pelaku menjanjikan memberangkatkan ibadah umrah dengan biaya sangat murah. Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 106 jamaah tertipu hingga total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,8 miliar.

CVG (39), warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor ini ditangkap petugas Reskrim Polresta Bogor Kota di sebuah rumahnya di bilangan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Usai ditangkap pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penipuan bermodus ibadah haji umrah.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan pelaku ditangkap atas aduan seorang warga Elsa Sandria yang melaporkan penipuan umrah. Dalam laporan ini korban tertipu hingga Rp 200 juta karena dirinya dan 10 anggota keluarga lainnya gagal berangkat umrah.

"Jadi tersangka ini menjanjikan keberangkatan umrah dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp 200 juta untuk 11 orang yang dijanjikan untuk keberangkatan pada tanggal 22 Desember 2022," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo.

Namun, lanjut Bismo, pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan juga sampai sekarang ini dan uang milik korban tidak dikembalikan.

"Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, sertifikat vaksin meningitis, kartu identitas, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umrah," ucap Bismo.

Dari kasus ini, petugas mengembangkan penyidikan dan menemukan korban korban lain yang belum melapor. Tercatat terdapat 106 calon jamaah umrah yang tertipu dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bogor Kompol Rizka Fadhilla mengungkapkan kasus penipuan ini bermodus menjanjikan ibadah umrah dengan biaya sangat murah yaitu antara Rp 5 juta-Rp 10 juta per jamaah.

"Namun biaya ini tidak cukup sehingga dia menggunakan uang jemaah berikutnya untuk membiayai yang berangkat," ungkap Rizka.

Sementara itu pelaku mengakui tindakan penipuan yang kini tengah membuatnya berurusan dengan aparat hukum. Menurutnya dirinya juga tertipu seorang warga Arab yang menjanjikan bisa memberangkatkan umrah dengan biaya murah.

"Saat itu saya dijanjikan bisa memberangkatkan jamaah hingga 100-150 orang dengan biaya Rp 5 juta dan Rp 12,5 juta," ungkap pelaku CVG.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon