Polda Metro Akui Ada Kesalahan dalam Penetapan Tersangka Hasya Mahasiswa UI
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengakui adanya kesalahan atau ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penetapan tersangka terhadap Hasya Athallah Saputra, mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Atas kesalahan itu, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.
"Adapun hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya, menunjukkan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI yang menjadi korban kecelakaan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut. Atas kesalahan itu, Polda Metro Jaya menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga Hasya dan seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian langkah yang kami ambil," katanya.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan memulihkan nama baik Hasya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan peraturan kabareskrim nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20, maka kami akan merehabilitasi nama baik yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Secara internal, Trunoyudo mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengevaluasi secara mendalam dan terus memperbaiki implementasi prosedural di lapangan.
"Kami Polda Metro Jaya selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif dan humanis," katanya.
Sumber: BeritaSatu.com
Saksikan live streaming program-program BTV di sini