Tahanan Miranda Goeltom Dipindah ke LP Tangerang

Selasa, 14 Mei 2013 | 20:21 WIB
AC
FB
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: FMB
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom. (JG Photo)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGS BI) 2004, Miranda Swaray Goeltom sebagaimana putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Rencananya, Miranda akan dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Tangerang. Namun, sementara Miranda akan ditempatkan ke Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur terlebih dahulu.

"Miranda Goeltom dieksekusi, rencananya di LP Tangerang. Tapi, sementara hari ini ditempatkan di Rutan Pondok Bambu. Kalau di Pondok Bambu penuh baru ke LP Tangerang," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Miranda. Majelis Hakim MA menilai, putusan pengadilan tingkat pertama dan banding dalam perkara tersebut sudah tepat.

Majelis menilai ada fakta hukum yang membuktikan ada rangkaian perbuatan terdakwa dengan pemberian cek perjalanan ke anggota DPR sampai terpilihnya Miranda menjadi DGS BI priode 2004-2009.

Miranda pun harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan seperti yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Putusan itu kemudian diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Atas perbuatannya, Miranda dianggap terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon