Kasus Bioremediasi Ranah UU Lingkungan Hidup
Selasa, 24 September 2013 | 18:24 WIB
Jakarta - Perkara bioremediasi yang tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, dinilai sudah salah sasaran. Sebab, kasus itu lebih kuat ke ranah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bukan persoalan korupsi.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (24/9) terungkap, terdakwa kasus bioremediasi Bachtiar Abdul Fatah juga mengaku bingung atas perkara yang melilit dirinya itu. Bahkan, ia melayangkan gugatan pra peradilan dan dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami ajukan praperadilan, ada dua poin putusan, penahanan tidak sah dan penetapan status tersangka saya tidak sah," ungkap Bachtiar.
Setelah putusan itu, ada dua panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung, tapi Bachtiar tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
"Saya berkonsultasi, tidak ada alasan untuk menghadiri panggilan itu untuk di-P-21-kan. Keputusan praperadilan menyatakan, status tersangka saya sudah gugur. Kita bersurat ke Kejagung untuk menyatakan keberatan
untuk dinyatakan P-21 tadi. Saya dipanggil 2 kali dan kami balas juga," paparnya.
Karena tidak memenuhi panggilan, jaksa menjemput paksa Bachtiar. Bachtiar dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan diminta menandatangani sejumlah surat.
"Waktu itu saya ditekan, saya terpaksa tanda tangan sesuatu meski dengan nota tidak setuju. Saya gak mau tanda tangan. Tapi kata jaksa, ini hanya berita jalan ke PN Jaksel. Saya pikir kalau surat jalan tidak ada masalah. Pada saat P-21-kan saya tidak mau dan akhirnya saya dipaksa mendatangani surat kedua oleh Rudi Hartono dan langsung
menunjukan satu surat lagi, surat penahanan dan saya tidak punya pilihan, sehingga saya tanda tangan saja. Tidak ada alasan kenapa saya ditahan, saya sempat nanya," urainya.
Bachtiar juga mengaku, pasca gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik tidak melakukan penyidikan ulang. "Saya tidak pernah diperiksa ulang," ucapnya.
Sebelumnya, pakar Hukum dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf mengungkapkan, jika terdapat pelanggaran hukum atas kerusakan atau pencemaran lingkungan, maka pelaku dikenakan
UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hal tersebut disampaikan Asep saat memberikan keterangan keahliannya atau kepakarannya sebagai pakar hukum dalam persidangan perkara dugaan korupsi bioremidiasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang membelit
General Manager Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), terdakwa Bachtiar Abdul Fatah di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/9).
"Ketika ada pelanggaran lingkungan hidup, misalnya dalam Pasal 59, maka penyelesaiannya adalah pidana lingkungan hidup dengan UU Nomor 32 tahun 2009, seperti di antaranya juga Pasal 102," ujar Asep.
Menurutnya, untuk bisa menjatuhkan hukuman sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup tersebut, setelah perusahaan itu mempunyai izin untuk mengolah limbah B3 misalnya, maka pemerintah akan menilai apakah
perusahaan tersebut mentaati sejumlah ketentuan sebagaimana diatur UU.
"Pemerintah melakukan fungsinya, melaksanakan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap izin, maka dia akan menentukan sejauh mana tingkat ketaatan itu. Kalau memeng ketaatannya rendah, jauh dari yang ditentukan UU, maka pemerintah akan meningkatkan pengawasannya untuk memastikan peningkatan tingkat kepatuhannya," papar Asep.
Namun, imbuh dia, jika satu perusahaan sudah melakukan apa yang disyaratkan UU Lingkungan Hidup dan pemerintah sudah melakukan pengawasan, diskusi, pemberian proper, dan lainnya, maka hal itu menunjukan adanya upaya nyata dalam pengendalian pengelolaan limbah.
"Hasil pengawasan itu yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Tapi ada pengawasan, diskusi, proper, itu artinya ada pengendalian secara faktual, meskipun izinnya sudah berakhir," ujar Asep.
Menurutnya, dalam UU 23 tahun 1997 tentang Pencemaran, sulit membuktikan terjadinya pencemaran, sehingga dalam UU 32 tahun 2009, baru dimasukan standar tentang pencemaran tersebut untuk membuktikan bahwa telah terjadinya pencemaran air, tanah, dan udara.
"UU 23 tahun 1997, pencemaran itu sulit dibuktikan, karena setiap orang yang memasukan satu zat dan merubah peruntukannya maka dipidana, tapi itu sulit dibuktikan di pengadilan. Karena itu, UU 32 memberikan kemudahan untuk membuktikannya, yakni berang siapa memasukan satu zat pada lingkungan dan melampaui baku mutunya, maka itu dinyatakan pencemaran," bebernya.
Asep merinci, pencemaran tersebut dirumuskan dalam dua jenis norma, yakni delik formal dan delik materiil. Dalam Pasal 100 misalnya, ucap Asep, itu merupakan pasal subsideritas yang mengatakan, dalam hal terjadinya pelanggaran terhadap baku mutu emisi, maka dapat dipidana.
Tapi meski demikian, tandasnya, kita juga harus melihat Ayat 2 Pasal 100 tersebut yang mengatur jenjang pemidanaan itu, yakni pertama, harus ditegur agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Tanpa itu dilakukan, maka tidak bisa dipidana langsung, tapi harus ada sanksi administrasi berupa Pasal 76, yakni teguran tertulis, pembekuan izin, dan seterusnya. Jadi sanksinya diatur Pasal 76," tandasnya.
Tapi, tegas Asep, kalau itu sudah dilakukan, namun pihak perusahaan tetap saja mengulangi perbuatannya, maka baru bisa dipidanakan. "Dengan itu kita mengutamakan pidana dibelakangkan sebelum ada sanksi administrasi," ucapnya.
Seusai majelis hakim mendengarkan pendapat pakar hukum Asep Warlan, majelis hakim memeriksa terdakwa Bachtiar terkait kedudukannya sebagai GM dan kaitannya dengan sejumlah prosedur proyek bioremediasi. Selain
itu, jaksa penuntut umum juga menyodorkan sejumlah pertanyaan terkait perizinan proyek bioremediasi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




